Pentingnya Penguatan Fungsi Deliberasi Parlemen dalam Kebijakan Fiskal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pentingnya Penguatan Fungsi Deliberasi Parlemen dalam Kebijakan Fiskal Ilustrasi(Magnific.com)

MASYARAKAT Transparansi Indonesia (MTI) merilis hasil kajian terhadap arsip tata kelola pemerintahan sepanjang periode Januari 2025 hingga April 2026. Dalam laporan tersebut, MTI mengidentifikasi adanya catatan akuntabilitas pada 13 dari total 21 Instruksi Presiden (Inpres) nan diterbitkan selama kurun waktu 16 bulan terakhir.

Kajian tersebut menyoroti adanya pergeseran kegunaan instrumen administratif internal pelaksana menjadi direktif nan memuat keputusan fiskal dan kelembagaan substantif. Merujuk pada asas norma tata negara, kebijakan anggaran negara semestinya melalui proses deliberasi terbuka berbareng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UUD 1945.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menjelaskan bahwa catatan nan diberikan pihaknya bukan sekadar persoalan teknis satu alias dua kebijakan, melainkan sistem pengambilan keputusan nan berakibat luas pada publik.

"Yang kami persoalkan bukan sekadar satu dua kebijakan, tetapi pergeseran langkah bernegara. Keputusan nan semestinya lahir dari deliberasi terbuka di DPR sekarang cukup ditetapkan dari meja instruksi. Prosedurnya tampak lengkap, palu paripurna tetap diketuk, lembaran negara tetap terbit, tetapi substansinya sudah dipastikan lebih dulu di ruang tertutup eksekutif," kata Jilul melalui siaran pers, Senin (22/6/2026).

Jilul menambahkan, penggunaan instrumen administratif untuk kebijakan berakibat besar dikhawatirkan dapat memicu pemakluman prosedur di masa mendatang.

"Begitu substansi APBN beranjak dari ruang legislatif ke ruang instruksi, frasa 'ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab' kehilangan maknanya. nan tersisa hanya formalitas. Dan ini tidak berakhir pada satu pemerintahan. Tanpa koreksi kelembagaan, sistem ini bakal tersedia untuk dipakai ulang oleh pemerintahan berikutnya, siapa pun pemimpinnya," ujarnya.

Dalam analisisnya, MTI memetakan 13 Inpres tersebut ke dalam beberapa kategori berat persoalan, ialah dua berkategori berat tinggi, tiga berat sedang, dan delapan dalam status patut dicermati. Dua arsip nan mendapat perhatian unik adalah Inpres 1/2025 mengenai Efisiensi Belanja dan Inpres 17/2025 mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Peneliti MTI, Grady Nagara, memberikan pandangan bahwa pemanfaatan instrumen administratif seperti Inpres untuk menggerakkan pembiayaan besar berpotensi mengaburkan batas antara formulasi dan penerapan kebijakan.

"Negara memang butuh bergerak cepat, apalagi untuk masalah menyangkut masyarakat luas. Namun kecepatan tidak boleh menjadi argumen untuk mengurangi ruang deliberasi, transparansi, dan pengawasan publik. Justru semakin besar akibat suatu kebijakan, harusnya besar kuat pula kebutuhan bakal sistem akuntabilitas," urai Grady.

Rekomendasi Pemulihan Siklus Anggaran

Kajian MTI juga mengaitkan tingginya volume publikasi Inpres secara berkala dengan ritme kerja birokrasi, seperti keterlambatan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 dari tenggat waktu normatifnya.

Sebagai solusi kelembagaan, MTI merekomendasikan agar kegunaan Inpres dikembalikan seutuhnya pada koridor koordinasi administratif internal. Kebijakan strategis nan mempunyai implikasi anggaran besar didorong untuk tetap menggunakan jalur izin sektoral dan siklus UU APBN formal.

Selain itu, legislatif diharapkan memperkuat kegunaan pengawasan sejak tahap perencanaan melalui sistem parliamentary review terhadap instrumen pelaksana nan berakibat fiskal luas, disertai transparansi ringkasan dasar kebijakan kepada publik. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia