Sabar Pardamean L. Tobing usai menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.(Dok spesial )
IMPLEMENTASI sistem Coretax nan dimulai sejak 1 Januari 2025 menandai babak baru digitalisasi perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui jasa perpajakan nan lebih terintegrasi dan berbasis digital.
Namun, digitalisasi dinilai belum cukup untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak andaikan tidak dibarengi dengan kepercayaan terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pemeriksaan pajak nan efektif dan objektif. Pandangan tersebut disampaikan Sabar Pardamean L. Tobing saat menjalani sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.
"Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak nan sah dan adil, serta pemeriksaan pajak nan efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan norma dalam satu model penelitian,” ujar Sabar di Ruang Auditorium FEB, Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam sidang, Sabar mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi.”
Sabar mengungkapkan bahwa topik tersebut dipilih lantaran Indonesia sedang berada pada fase modernisasi sistem manajemen perpajakan melalui Coretax.
Dalam penelitiannya, dia menemukan bahwa tantangan paling mendasar dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia bukan hanya menghadirkan sistem digital, melainkan membangun ekosistem kepatuhan nan dipercaya masyarakat. Menurutnya, kepatuhan tidak bisa terus dibangun semata-mata dari rasa takut terhadap hukuman alias pemeriksaan pajak.
“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem alias merasa otoritas pajak belum cukup setara dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” ucapnya.
Dari hasil penelitiannya, manajemen pajak digital menjadi aspek nan paling besar memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dengan koefisien sebesar 0,381. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pengaruh kewenangan otoritas pajak sebesar 0,279 dan kepercayaan Wajib Pajak sebesar 0,247.
“Artinya, kualitas sistem digital perpajakan menjadi pintu masuk utama bagi kepatuhan. Namun, digitalisasi perpajakan tidak boleh dimaknai sekadar penggunaan aplikasi. Sistem kudu mudah digunakan, aman, terintegrasi, memberikan kepastian, serta membantu Wajib Pajak memenuhi kewenangan dan kewajibannya secara lebih efisien,” urai Sabar.
Riset tersebut juga menemukan bahwa efektivitas pemeriksaan pajak memperkuat hubungan antara manajemen pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
“Pemeriksaan pajak nan efektif bukan hanya berfaedah mencari kesalahan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan sistem perpajakan melangkah dengan betul dan objektif,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan menarik dalam penelitiannya. Dalam uji ekspansi dimensi manajemen pajak digital, dimensi teknologi semata rupanya tidak terbukti signifikan memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Sebaliknya, aspek konteks regulasi, pemangku kepentingan, keamanan siber dan manajemen risiko, serta penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan justru menjadi dimensi nan paling kuat.
“Hal tersebut menjadi pesan krusial bahwa keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi nan canggih. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sistem perpajakan melangkah inklusif, aman, dan dipercaya masyarakat,” tutur Sabar.
Sabar menegaskan, masa depan perpajakan Indonesia perlu dibangun melalui kombinasi digitalisasi, kepercayaan, kewenangan nan sah, dan pemeriksaan pajak nan efektif. Ia berharap, hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi DJP dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis info dan pendekatan berbasis risiko.
Sementara bagi Wajib Pajak, sistem nan lebih transparan dan terintegrasi diharapkan bisa memberikan kepastian norma sekaligus mempermudah penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan.
"Wajib Pajak perlu merasa bahwa negara datang bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra nan menyediakan sistem nan transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,” pungkasnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·