Penolakan Investasi Rp 200 Triliun dan IUP Eksplorasi di Nagan Raya, Aceh Harus Disikapi Objektif

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Penolakan Investasi Rp 200 Triliun dan IUP Eksplorasi di Nagan Raya, Aceh Harus Disikapi Objektif Frans Febrian Dwi Chall, Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

RENCANA investasi senilai Rp200 triliun di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh dalam beberapa bulan terakhir telah mengundang perhatian dan kegaduhan publik.

Dinamika itu telah berkembang dan berbentuk penolakan terhadap keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada. Keduanya berlokasi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, pedalaman Kabupaten Nagan Raya nan ditenggarai masuk area ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). 

Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA) menghormati kewenangan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi terhadap setiap kebijakan maupun rencana pembangunan. Apalagi dianggap berakibat pada daerahnya. Itu merupakan bagian krusial dalam kehidupan kerakyatan dan kudu didengar oleh seluruh pemangku kepentingan.

Meskipun demikian, bahwa obrolan publik mengenai persoalan ini kudu ditempatkan secara proporsional, berasas data, kajian ilmiah, dan ketentuan norma nan berlaku. Demikian antara lain disampaikan Frans Febrian Dwi Chall, Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA INDONESIA)

Dikatakan Frans Febrian Dwi Chall, krusial bagi masyarakat untuk memahami status perizinan nan saat ini dimiliki oleh PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada.

"Perlu dipahami bahwa izin nan dimiliki kedua perusahaan saat ini tetap berupa IUP tahap eksplorasi. Tahapan ini bermaksud untuk melakukan penelitian geologi, pemetaan, pengambilan sampel, dan pengumpulan info guna mengetahui potensi sumber daya mineral nan ada. Tahap eksplorasi tidak dapat disamakan dengan aktivitas operasi produksi alias pemanfaatan tambang," tutur Frans Febrian Dwi Chall. 

TAHAPAN OPERASI
Menurut PERMATA INDONESIA, sebelum suatu perusahaan dapat memasuki tahap operasi produksi, tetap terdapat beragam tahapan nan kudu dilalui, termasuk studi kelayakan, penyusunan arsip lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), beragam persetujuan teknis, serta pengawasan dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, mereka menilai bahwa penolakan terhadap suatu proyek nan tetap berada pada tahap eksplorasi perlu didasarkan pada kajian nan objektif dan info nan utuh agar tidak menimbulkan konklusi nan prematur.

Frans Febrian dan kawan-kawan nya, memahami bahwa beragam kekhawatiran nan berkembang di masyarakat berangkaian dengan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), area hutan, sumber mata air, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kekhawatiran tersebut merupakan perihal nan wajar dan kudu menjadi perhatian serius bagi pemerintah maupun perusahaan.

"Perlindungan lingkungan merupakan prinsip nan tidak dapat ditawar. Setiap aktivitas nan berpotensi menimbulkan akibat terhadap lingkungan kudu melalui proses pengkajian nan ketat dan transparan.

Namun pada saat nan sama, setiap rencana investasi juga berkuasa dinilai berasas info dan hasil kajian resmi, bukan semata-mata berasas dugaan alias kekhawatiran nan belum teruji," tutur Frans Febrian nan juga mahasiswa Pertambangan Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut. 

HARUS DILIHAT MENYELURUH
Lebih lanjut, pihaknya menilai polemik nan berkembang juga perlu dilihat secara menyeluruh. Menurut Frans Febrian, perhatian publik terhadap rumor lingkungan kudu dilakukan secara konsisten. Terutama terhadap seluruh aktivitas pertambangan nan beraksi di suatu wilayah.

PERMATA INDONESIA kata Frans Fenrian, mencatat bahwa selama ini tetap terdapat aktivitas pertambangan terlarangan nan diduga beraksi di sejumlah kawasan. Lebih parah lagi dengan menggunakan perangkat berat dan tanpa berada dalam sistem perizinan, pengawasan lingkungan, maupun pengawasan teknis dari negara.

Kondisi tersebut, menurut mys menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi sebagian pihak dalam menyikapi rumor lingkungan dan pertambangan.

"Jika argumen utama penolakan adalah perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, maka komitmen nan sama semestinya juga ditunjukkan terhadap aktivitas pertambangan terlarangan nan tidak mempunyai izin, tidak mempunyai arsip lingkungan, dan berada di luar pengawasan negara. Lingkungan kudu dilindungi secara konsisten tanpa membedakan pelakunya," jelas Frans Febrian.

Dikatakan Fans Febrian, pihaknya berpandangan bahwa Nagan Raya memerlukan pembangunan nan bisa menghadirkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Maka setiap investasi kudu dikawal secara kritis dan transparan. Namun tidak ditolak sebelum seluruh proses kajian ilmiah dan norma diselesaikan.

"Rp200 triliun adalah nomor nan sangat besar. Namun nan paling krusial bukanlah besarnya investasi, melainkan gimana masyarakat Nagan Raya memperoleh faedah nyata melalui kesempatan kerja. 

Lalu peningkatan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan. Pada saat nan sama, seluruh proses kudu tetap memastikan perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum," kata Fans Fenrian. 

Ditambahkannya, PERMATA INDONESIA membujuk seluruh pihak untuk mengedepankan perbincangan nan sehat, terbuka, dan berbasis fakta. "Masa depan Nagan Raya tidak boleh ditentukan oleh polarisasi antara golongan nan mendukung dan menolak, melainkan oleh keputusan nan lahir dari kajian ilmiah, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat secara luas," tutup Koordinator Wilayah Sumatera Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia tersebut. (E-2) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia