Penjual Obat Keras Ilegal di Jakut Dibekuk Polisi, Ribuan Butir Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras terlarangan di area Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Seorang laki-laki berinisial RP (22) dibekuk dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di letak tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra, Selasa (7/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko obat nan juga berfaedah sebagai konter telepon seluler (ponsel) di Jalan Mazda Raya, RT 011 RW 009, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakut pada Sabtu (4/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras terlarangan di wilayah hukumnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sukses mengamankan terduga pelaku beserta peralatan bukti obat keras daftar G dalam jumlah cukup besar," ujar AKBP Ari.

Dari lokasi, petugas menyita total 1.885 butir obat keras golongan daftar G nan diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi. Barang bukti terdiri dari beragam jenis, di antaranya Tramadol dan Eximer nan dikemas dalam corak strip maupun plastik klip.

Ia menegaskan, obat-obatan daftar G merupakan obat keras nan penggunaannya kudu melalui resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat berakibat serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat rawan lantaran berpotensi disalahgunakan. Kami bakal terus melakukan penindakan serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan nan lebih luas," ujarnya.

Saat ini, terduga pelaku tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul peralatan serta jalur pengedaran obat-obatan tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membeli alias mengonsumsi obat keras tanpa resep master serta segera melaporkan andaikan menemukan praktik peredaran obat terlarangan di lingkungan sekitar.

(jbr/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News