Polisi mengungkap penyebab debt collector (DC) masuk ke dalam mobil penduduk di area Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, seorang debt collector mendatangi kendaraan nan sedang digunakan korban dan meminta kendaraan tersebut dihentikan.
"Debt collector tersebut mengatakan mobil ini sudah tidak bayar selama tiga bulan. Kemudian terjadi cekcok. Karena korban merasa tidak nyaman, akhirnya terjadi persoalan sampai debt collector tersebut masuk ke dalam mobil," kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8).
Nasriadi mengatakan, mobil tersebut kemudian tetap melaju meski debt collector berada di dalamnya. Di dalam mobil terjadi pembicaraan nan disertai dugaan ancaman.
Korban disebut merasa ketakutan lantaran diminta menghentikan kendaraan alias mengarahkannya ke instansi pihak debt collector. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cengkareng.
Polisi lampau melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor. Pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengamankan seorang terlapor berinisial E di kantornya nan berada di wilayah Cengkareng. E kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan.
"Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini tetap kita proses," kata Nasriadi.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, kembali terjadi keributan nan juga kemudian viral di media sosial.
Nasriadi menegaskan keributan tersebut bukan terjadi antara debt collector dengan polisi. Keributan terjadi antara family pelapor dengan sejumlah rekan terlapor nan datang ke sekitar Polsek Cengkareng untuk mengetahui kondisi E nan telah diamankan.
Menurut Nasriadi, sempat ada upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum.
"Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya berjumpa dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa nan berkepentingan adalah pelapornya," jelasnya.
Kapolsek Cengkareng berbareng personel piket dan Propam kemudian turun tangan untuk menenangkan situasi. Setelah keadaan kondusif, para rekan terlapor meninggalkan lokasi.
Nasriadi memastikan laporan tersebut tetap bersambung dan tidak ada pencabutan perkara dari pihak pelapor. E juga tetap diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
"Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut," jelasnya.
Dalam perkara ini, interogator menerapkan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP mengenai dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.
Nasriadi menegaskan Polres Metro Jakarta Barat tidak bakal mentolerir tindakan nan melanggar hukum, termasuk intimidasi, ancaman, penganiayaan, maupun tindakan mengambil alias memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.
"Semua ada patokan nan mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan nan meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan," kata dia.
Polisi tetap mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui apakah tindakan itu dilakukan E seorang diri alias melibatkan pihak lain.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat nan merasa menjadi korban tindakan debt collector nan melanggar norma untuk melapor ke kepolisian.
"Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan andaikan menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun Polsek terdekat andaikan mendapatkan perbuatan nan tidak sesuai dengan hukum," tutupnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·