
Penjelasan Kejagung soal Tuntutan Hukuman Mati ABK Penyelundup 2 Ton Sabu (Okezone/Jonathan Simanjuntak)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memberikan penjelasan tentang tuntutan meninggal terhadap anak buah kapal (ABK) penyelundup 2 ton sabu. Kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Riau.
"Adanya proses penegakan norma dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan dalam perkara narkotika sebanyak 6 tersangka, 2 WNA dan 4 WNI, masing-masing dituntut balasan mati," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, proses peradilan sudah dilaksanakan sesuai dengan norma aktivitas nan bertindak dengan tetap mengedepankan asas prasangka tak bersalah, kehati-hatian, dan berasas kebenaran norma dan perangkat bukti nan terungkap di pengadilan.
Para terdakwa itu telah dituntut balasan meninggal oleh jaksa penuntut umum sesuai kebenaran norma dan perangkat bukti.
"Ini merupakan sindikat internasional. nan jadi ABK ini salah satu nan dituntut itu baru bekerja. dia ditawarkan pekerjaan pamannya sendiri, tetap ada hubungan om di kapten kapal," tuturnya.
Dia menerangkan, ada satu ABK nan mengaku baru bekerja, tapi faktanya dia mengetahui pengangkutan peralatan haram tersebut dan telah berangkat bekerja cukup lama. Bahkan, dia juga ikut mendapatkan duit dari pengangkutan tersebut sebesar Rp8,2 juta berbareng terdakwa lainnya.
"Mereka pergi ke Thailand, sempat 10 hari di Thailand. Kemudian mereka setelah itu melakukan pekerjaan di sana, setelah itu ada bermufakat mereka pergi menggunakan kapal kemudian mereka menyadari mereka menerima peralatan kurang lebih 67 paket jika di kilogram sekitar 2 ton itu jenis sabu di tengah laut," tuturnya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·