Penjelasan Bahlil soal Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN Khusus, Tak Berlaku untuk Migas

Sedang Trending 57 menit yang lalu

 Penjelasan Bahlil soal Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN Khusus, Tak Berlaku untuk Migas

Penjelasan Bahlil soal Ekspor Batu Bara Cs Lewat BUMN Khusus, Tak Berlaku untuk Migas (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah memperketat tata kelola ekspor batu bara, minyak sawit dan ferro alloy melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) unik ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, tujuan dari pembentukan BUMN baru ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing nan selama ini terjadi dilakukan eksportir. 

"Memang penjualan daripada hasil organisasi sumber daya alam. Itu bakal lewat negara nan bakal ditujuk adalah BUMN nan ditunjuk," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/5/2026). 

Kebijakan ekspor satu pintu ini lanjut Bahlil hanya bakal diterapkan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Adapun sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

"Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi enggak ada keraguan, jadi upaya (migas) seperti biasa," jelas Bahlil.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com