Penipuan Jual-Beli Mobil Modus Segitiga di Media Sosial, 2 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi penipuan melalui smartphone. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock

Polrestabes Semarang membongkar kasus penipuan modus "segitiga" jual beli mobil melalui media sosial Facebook. Total kerugian mencapai Rp 235 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengatakan ada dua pelaku nan diamankan, ialah DSP (20), penduduk Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan LS (24), penduduk Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

"Kedua pelaku sukses diamankan di wilayah Kalibaru Kota Depok pada 15 april 2026 jam 04.20 WIB dibantu oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya," ujar Sena dalam bertemu pers, Kamis (30/6).

Kasus ini bermulai saat korban nan merupakan penduduk Semarang memandang ada iklan penjualan mobil Toyota Innova Reborn seharga Rp 235 juta di Facebook. Ia lampau menghubungi kedua pelaku nan berpura-pura sebagai penjual.

"Pelaku berpura-pura menjadi penjual mobil, dalam perihal ini mobil Toyota Innova Reborn, melalui Facebook. Korban kemudian tertarik dan melakukan komunikasi hingga terjadi kesepakatan harga," jelas dia.

Korban lampau mentransfer duit sebesar Rp 235 juta ke rekening pelaku untuk pembelian mobil tersebut. Namun, setelah duit diterima, pelaku langsung kabur dan menghilang.

“Setelah dicek, rupanya mobil tersebut milik orang lain dan bukan milik pelaku. Pelaku menggunakan foto mobil orang lain sebagai pancingan," ungkap Sena.

Polisi tetap melakukan pengembangan untuk mencari tahu apakah ada pelaku alias korban lain dalam kasus ini. Kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

"Ancamannya pidana 4 tahun penjara," kata Sena.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan