Asosiasi pengusaha kompak meminta kepastian perjanjian nan telah melangkah dengan terbentuknya sistem ekspor batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, mengatakan tetap banyak pertanyaan nan belum terjawab mengenai ekspor satu pintu nan tenggatnya sangat singkat, ialah mulai 1 Juni 2026.
Sejauh ini, pengusaha baru diminta untuk mengirimkan alias q.q. (qualitate qua) seluruh arsip mengenai ekspor kepada PT DSI. Proses transisi dan pertimbangan ini bakal berjalan selama 3 bulan ke depan.
"Kita perlu tahu dulu kelak DSI itu posisinya di sebelah mana, kan, tenggat waktunya cukup cepat, ya, 3 bulan q.q. lenyap itu ada pertimbangan langsung kelak ada pemindahan, setelah itu 1 Januari 2027 bakal diimplementasikan seluruhnya," katanya saat ditemui usai rapat di instansi Kemenko Perekonomian, dikutip Sabtu (23/5).
Para pengusaha sempat menghadiri rapat sosialisasi BUMN ekspor pada Kamis (21/5), berbareng Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari, CEO Danantara Rosan Roeslani, dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Gita menjelaskan, pengusaha batu bara tetap memerlukan penjelasan perincian mengenai perubahan mendadak tersebut, terutama kaitannya dengan nasib perjanjian jangka panjang. Pasalnya, penambang batu bara ada nan telah berkontrak selama 3-4 tahun dengan pembelinya.
"Kontrak batu bara, kan, ada nan long term kontrak, itu nasibnya seperti apa, gimana langkah pemindahannya dan kelak risiko-risiko terhadap perjanjian dan kepastian hukumnya seperti apa," tegasnya.
Senada, Indonesia Mining Association (IMA) menilai pengendalian ekspor tambang melalui badan unik tunggal perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tata kelola, optimasi penerimaan negara, dan keberlanjutan sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, menyampaikan penerapan kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan keberadaan perjanjian penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) nan telah disepakati.
"Kita berambisi kebijakan nan dibuat tetap menarik untuk industri tambang. Banyak industri tambang nan sejak awal investasi sudah mempunyai perjanjian jangka panjang dan sudah dikaji keekonomiannya dalam rentang waktu nan panjang," kata Santi dalam keterangannya.
Menurutnya, kepastian norma dan stabilitas kebijakan menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing Indonesia di industri pertambangan global.
Harga TBS Sawit Anjlok
Sementara itu, Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengungkapkan nilai Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit ambruk setelah munculnya kebijakan baru tata kelola ekspor sawit melalui PT DSI.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, mengungkapkan saat ini para pengusaha, trader, refinery, eksportir, dan pelaku pasar memilih menahan diri akibat ketidakpastian arah kebijakan pemerintah.
"Ketidakpastian ini memicu kepanikan pasar, spekulasi, dan penurunan aktivitas perdagangan nan akhirnya langsung menekan nilai CPO dan nilai TBS petani," tegasnya dalam keterangan resmi.
Berdasarkan catatan POPSI, nilai tender CPO turun dari sekitar Rp 15.300 per kg menjadi Rp 12.150 per kg hanya dalam beberapa hari. Menurut Mansuetus, dampaknya langsung dirasakan petani di beragam daerah.
Dia mencontohkan nilai tender CPO di Sumatera Selatan turun dari Rp 3.577 menjadi Rp 2.722/kg, Kalimantan Tengah turun dari Rp 3.483 menjadi Rp 3.163/kg, Jambi turun dari Rp 3.266 menjadi Rp 2.944/kg, dan Sumatera Utara turun dari Rp 3.299 menjadi Rp 2.899/kg.
"POPSI menilai akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan izin dan sistem penerapan kebijakan. Pelaku upaya tidak mengetahui secara pasti gimana sistem perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian akibat upaya bakal dijalankan," tegas Mansuetus.
Dalam situasi seperti ini, menurutnya, banyak perusahaan berpotensi memilih membeli bahan baku hanya dari grup internal demi mengurangi risiko. Kondisi ini bakal memukul pabrik kelapa sawit independen nan tidak mempunyai refinery maupun jaringan ekspor sendiri.
Di sisi lain, POPSI juga mengingatkan bahwa perdagangan sawit internasional sangat kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya sebagai persoalan manajemen alias dugaan under invoicing.
Dalam perdagangan global, lanjut Mansuetus, terdapat sistem FOB dan CIF, klaim kualitas, akibat pengiriman, perubahan kadar air, FFA, hingga komplain buyer internasional nan memengaruhi nilai akhir transaksi.
Selain itu, ekosistem ekspor sawit nasional selama ini dibangun melalui jaringan logistik, storage tank, bulking station, kapal tanker, trading hub, pembiayaan perdagangan, serta reputasi dunia nan dibangun puluhan tahun oleh pelaku upaya nasional.
"Buyer internasional membeli bukan hanya lantaran peralatan tersedia, tetapi lantaran adanya kepastian pengiriman, kualitas, pembiayaan, manajemen risiko, dan kepercayaan terhadap mitra dagang," tegas Mansuetus.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·