Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Diingatkan tidak Gunakan Galon Bermerek

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Diingatkan tidak Gunakan Galon Bermerek Ilustrasi--Pekerja membersihkan galon usai diisi ulang dengan air minum di depot air minum isi ulang area Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).(ANTARA/Aprillio Akbar)

PENGUSAHA Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) diingatkan untuk tidak menggunakan galon maupun tutup galon nan mempunyai merek jual beli perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Praktik penggunaan wadah bermerek secara terlarangan ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Merek.

Peringatan tersebut disampaikan dalam seminar dan training bertema “Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi Hingga Distribusi” nan digelar secara hybrid oleh Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (AUDAMSI) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, baru-baru ini.

Potensi Penyesatan Konsumen

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa penggunaan galon bermerek oleh depot isi ulang dapat memicu penyesatan informasi. Konsumen berpotensi mengira air nan mereka beli adalah produk original dari brand tersebut, padahal merupakan hasil isi ulang depot.

“Itu tidak boleh dilakukan lantaran menyalahi ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan galon bermerek ini juga bisa dikenai hukuman pidana atas pelanggaran UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Imanuel.

Senada dengan perihal tersebut, Kepala Sub Direktorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni, menyatakan bahwa secara izin kudu ada perbedaan jelas antara produk DAMIU dan AMDK. Produsen pemilik merek dipastikan bakal keberatan jika wadah mereka digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Landasan Hukum dan Sanksi

Aturan mengenai wadah ini secara spesifik tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Berikut adalah ringkasan patokan dan akibat norma bagi pelanggar:

Aspek Ketentuan / Sanksi
Persyaratan Wadah Wajib menggunakan wadah dan tutup polos (tidak bermerek).
Tindakan Administratif Teguran lisan/tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana Pelanggaran HAKI (UU Merek) dan UU Perlindungan Konsumen.
Regulasi Kesehatan Permenkes No. 2 Tahun 2023 (Uji mikrobiologi bulanan & kimiawi 6 bulanan).

Standar Higiene dan Perizinan

Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba, menambahkan bahwa selain masalah merek, pengusaha DAMIU kudu konsentrasi pada kualitas air. Berdasarkan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, depot wajib melakukan pengetesan laboratorium secara rutin untuk memastikan air bebas dari kuman seperti E. coli.

Pengusaha juga didorong untuk segera mempunyai Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat ini meliputi:

  • Kelulusan hasil uji laboratorium.
  • Kelaikan tempat dan peralatan produksi.
  • Lokasi upaya nan higienis.
  • Lolos inspeksi kesehatan lingkungan dari Dinas Kesehatan.
  • Memiliki sertifikat training keamanan pangan siap saji.

Pelatihan ini disambut positif oleh para pelaku usaha. Aceng, salah satu peserta, mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai batas norma dan teknis menjaga keamanan air. Sementara peserta lain, Apong Subarna, merasa lebih terlindungi secara norma dari potensi kecurangan alias tuduhan nan mungkin menimpa usahanya di masa depan. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑