Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |14:03 WIB

Pajak (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pencairan restitusi pajak tetap melangkah sesuai dengan izin dan tidak ada upaya untuk menahan biaya kewenangan Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati menjelaskan penyelesaian permohonan restitusi diproses berasas prosedur dan jangka waktu nan telah ditetapkan.
"Terkait info mengenai sejumlah perusahaan nan mengalami proses restitusi lebih lama, pada prinsipnya DJP tetap memproses setiap permohonan restitusi sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu nan berlaku. Tidak terdapat kebijakan untuk menahan ataupun menetapkan kuota restitusi," ujar Inge saat dikonfirmasi iNews Media Group, Kamis (3/9/2026).
Inge menyebut lama penyelesaian setiap permohonan dapat bervariasi lantaran dipengaruhi oleh beberapa aspek teknis.
“Kecepatan penyelesaian setiap permohonan dapat berbeda, antara lain berjuntai pada sistem restitusi nan digunakan, kelengkapan dan validitas data, serta proses penelitian alias pemeriksaan nan diperlukan," jelasnya.
Adapun Inge juga membantah dugaan bahwa proses restitusi dimanfaatkan untuk menjaga sasaran penerimaan negara.
"Perlu kami tegaskan pula bahwa proses restitusi tidak digunakan sebagai instrumen untuk mengamankan sasaran penerimaan pajak. Restitusi merupakan kewenangan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dan tetap diproses sesuai ketentuan nan berlaku," tegas Inge.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·