
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza (foto: Okezone)
Penulis: Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza
JAKARTA - Arahan krusial Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana pembebasan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) nan kemudian diikuti dorongan publik untuk menghapus jalur mandiri, menandai babak baru transformasi pendidikan tinggi di tanah air. Gagasan nan disambut hangat ini datang sebagai jawaban atas komersialisasi pendidikan nan dalam beberapa tahun terakhir menjadi beban berat bagi kelas menengah.
Namun, di kembali optimisme keadilan akses tersebut, muncul kekhawatiran esensial mengenai keberlanjutan operasional Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan, sektor ini mendominasi lanskap pendidikan tinggi di Indonesia dengan jumlah mencapai 3.944 PTS alias kurang lebih 91,7 persen dari total keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia. Oleh lantaran itu, kebijakan afirmatif bagi PTN idealnya diikuti dengan izin konkret nan memperkuat dan melindungi eksistensi PTS.
Sebab, pendidikan tinggi adalah ekosistem nan saling bertaut satu dengan nan lain. Intervensi izin secara ekstrem tanpa kalkulasi makro nan matang dan teknokratis, niscaya bakal berakibat terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya. Oleh lantaran itu, wacana kuliah cuma-cuma di PTN serta penataan jalur masuk mahasiswa baru tidak boleh dipandang sebagai upaya memarginalkan kampus swasta, melainkan kudu diletakkan sebagai momentum redistribusi peran dalam sistem pendidikan tinggi nasional
Beban Historis Komersialisasi Kampus
Dalam satu dasawarsa terakhir, pergeseran status PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) justru menciptakan preseden nan berisiko. Demi menutup biaya operasional akibat pemangkasan subsidi dan mengejar sasaran anggaran mandiri, banyak PTN-BH memaksimalkan kuota penerimaan mahasiswa jalur berdikari hingga pemisah tertinggi 50 persen. Jalur ini pada akhirnya kerap mematok Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada golongan tertinggi serta membebankan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nominal nan sangat besar, apalagi bisa mencapai ratusan juta.
Dampaknya terasa berlapis. Akses ke perguruan tinggi negeri sekarang terdistorsi oleh keahlian finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis nan semestinya menjadi panglima. Di saat nan sama, terjadi kanibalisasi pasar calon mahasiswa seiring langkah PTN beralih bentuk menjadi megakampus nan menampung puluhan ribu mahasiswa baru setiap tahunnya. Implikasinya, PTS nan kebanyakan napas operasionalnya berjuntai pada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) kudu menghadapi defisit pendaftar secara drastis.
Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan biaya kuliah di PTN, termasuk mengevaluasi total tata kelola jalur mandiri, merupakan koreksi mendasar atas disorientasi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi selama beberapa tahun terakhir. Melalui momentum ini, penataan ulang kuota daya tampung PTN diharapkan bisa menciptakan ekosistem berkeadilan nan menjaga keberlangsungan hidup PTS sekaligus mengembalikan keseimbangan lanskap pendidikan tinggi nasional.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·