
Saham (Foto: Okezone0
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kebijakan penghapusan nilai minimum saham Rp50 bakal mulai bertindak pada 28 September 2026. Dengan kebijakan tersebut, saham tidak lagi mempunyai pemisah nilai minimum Rp50 dalam perdagangan di bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memberikan sistem price discovery nan lebih baik di pasar modal.
"Jadi jika untuk saham nan saat ini (harga minimum) Rp50, kelak tanggal 28 September, itu bakal dibuka. Tidak ada lagi nilai minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery nan lebih baik," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026).
Menjelang penerapan perdagangan tanpa pemisah minimum Rp50, Jeffrey mengungkapkan nyaris seluruh personil bursa telah menyatakan kesiapan. Dari total personil bursa, sebanyak 92 sudah siap, sementara satu personil bursa tetap menyelesaikan kesiapan teknis.
"Per hari ini tinggal satu personil bursa nan tetap kita tunggu kesiapannya," kata Jeffrey.
BEI optimistis personil bursa tersebut dapat mengikuti mock trading pada Sabtu dan selanjutnya siap berperan-serta dalam perdagangan pada 28 September. Jeffrey menegaskan hambatan nan tetap dihadapi satu personil bursa tersebut berkarakter teknis dan tidak perlu dikhawatirkan.
"Harusnya hambatan nan sifatnya sangat teknis, bukan sesuatu nan perlu dikhawatirkan," ujarnya.
Dari sisi infrastruktur, BEI menyatakan sistem perdagangan telah dipersiapkan dan melalui sejumlah pengujian. Menurut Jeffrey, perhatian utama bursa bukan pada kemungkinan volatilitas harga, melainkan lonjakan traffic pada sistem perdagangan setelah kebijakan diterapkan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·