Barang bukti 7,2 kg sabu siap edar diamankan Polres Metro Jakarta Pusat .(Metrotvnews/Christian-HO/Polres Metro Jakarta Pusat )
SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar berbobot Rp10 miliar dengan menyita 7,2 kilogram sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial SH, 35, di area Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menegaskan keberhasilan ini merupakan bentuk ketegasan pihaknya dalam menindak siapa pun nan terlibat dalam sindikat narkotika di wilayah norma Jakarta.
"Kami sukses ungkap peredaran narkoba sabu senilai Rp 10 miliar dengan total 7.2 kilogram sabu,” ucap Reynold dalam keterangan tertulis nan diterima Metrotvnews.com, Selasa (15/9).
Reynold menegaskan, pengungkapan ini membuktikan Polres Metro Jakarta Pusat tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi.
“Narkoba bukan sekadar musuh hukum, tapi musuh nyata masa depan bangsa. Kami bakal terus melakukan upaya preventif maupun represif untuk memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika," tegas Reynold.
Kasus ini terungkap berasal dari info masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya. Setelah melakukan penyelidikan intensif (surveillance), tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba bergerak sigap meringkus SH pada Minggu (30/8).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKB Wisnu S Kuncoro menjelaskan, saat penggeledahan awal, petugas menemukan paket narkotika di dalam paper bag.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke bilik kos tersangka dan menemukan koper berwarna abu-abu berisi 7 paket besar sabu siap edar.
"Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B nan sekarang berstatus DPO. Untuk setiap kilogram nan sukses diedarkan, tersangka diimingi bayaran Rp5 juta," ujar Wisnu.
Tersangka SH tercatat telah menerima pembayaran sebesar Rp6 juta, sedangkan sisanya dijanjikan lunas setelah seluruh peralatan bukti lenyap terjual.
Selain menyita peralatan bukti utama sebanyak 7.218,1 gram sabu, Polres Metro Jakarta Pusat memastikan proses investigasi melangkah transparan melalui pengecekan urine, pemeriksaan saksi, hingga pengetesan peralatan bukti di Labfor Bareskrim Polri.
"Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba," tutup Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, alias pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Metro Jakarta Pusat turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai penyalahgunaan narkotika. (P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·