Tim Okezone
, Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |15:56 WIB

BPJS Kesehatan (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA – Pertanyaan mengenai siapa nan mengawasi pengelolaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap kerap muncul di ruang publik. Salah satunya mengenai pengelolaan iuran peserta nan merupakan biaya petunjuk publik dan perlu dipastikan dikelola secara akuntabel serta transparan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pengelolaan biaya dan penyelenggaraan Program JKN tidak melangkah tanpa pengawasan. Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit baik dari internal maupun eksternal.
"Di sisi internal, BPJS Kesehatan diawasi oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dan Dewan Pengawas. Kemudian untuk eksternal, ada beberapa lembaga nan mengawasi BPJS Kesehatan sesuai dengan kegunaan dan kewenangan masing-masing," kata Rizzky.
Adapun lembaga nan turut mengawasi BPJS Kesehatan, di antaranya Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut beragam lapisan pengawasan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan Program JKN melangkah sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola nan berlaku. Masing-masing lembaga menjalankan kegunaan sesuai kewenangannya dalam mengawal penyelenggaraan program dan pengelolaan biaya amanat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·