
Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak abdi negara penegak norma menangani perkara kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah secara serius. Ia menegaskan pelaku perlu dijatuhi balasan maksimal.
"Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi nan semestinya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban nan tetap di bawah umur, balasan maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan," ujar Abdullah, Selasa (5/5/2026).
Abdullah menilai penanganan perkara kudu dilakukan secara komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga KUHP.
Selain penegakan hukum, dia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban. Menurutnya, korban kudu mendapatkan pendampingan psikologis, support hukum, serta agunan keamanan dari intimidasi agar dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.
"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren kudu menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan," ujarnya.
Ia juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren. Ia meminta adanya penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap pesantren.
"Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren mempunyai satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri melangkah optimal," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·