Pengasuh Ponpes di Demak Jadi Tersangka Usai Cabuli Santriwati

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jumpa pers kasus kekerasan seksual nan dilakukan pengasuh pondok pesantren Ma'had Azimul Quran Al Anfas di Polres Demak, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa

Pengasuh pondok pesantren Ma'had Azimul Quran Al Anfas, Demak, Jawa Tengah berinisial MT (46) ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya. Korban tetap di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial NK mendapat info dari mantan pengurus ponpes tersebut. Pengurus itu mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan alias pelecehan seksual nan diduga dilakukan MT.

"Informasi tersebut membikin NK cemas terhadap kondisi anaknya nan saat itu telah belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun," ujar Arlan dalam keterangannya, Senin (22/6).

NK lantas membawa pulang anaknya pada Juni 2024 dan memindahkan pendidikan sang anak ke Pondok Pesantren Darul Quran Langitan, Kabupaten Tuban, lantaran khawatir.

Sekitar satu tahun kemudian, pada pertengahan 2025, korban akhirnya bercerita jika dia pernah menjadi korban kebejatan pelaku saat dia berumur 13 tahun. Saat ini korban berumur 16 tahun.

Keluarga korban lantas melaporkan kasus ini ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.

"Korban saat kejadian pertama tetap berumur 13 tahun dan berasas keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," jelas dia.

Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock

Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah tersangka maupun di bilik Ma'had Azimul Quran Al Anfas dengan modus berpura-pura memberikan nasihat.

"Mencium korban di bilik pondok putri dengan modus berpura-pura memberikan nasihat. Memanfaatkan situasi saat korban sedang mendapat giliran menjaga toko di rumah tersangka dengan mencabuli korban di dalam kamar," ungkap Arlan.

Selain itu, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan nan dilayangkan oleh mantan pengurus pondok tersebut.

"Masih terdapat satu laporan nan dilaporkan oleh istri mantan pengurus dengan terlapor nan sama dengan tersangka saat ini," kata Arlan.

Ia meminta orang tua alias korban MT nan lain untuk melapor ke Polres Demak. Pihaknya juga membuka posko kejuaraan di Mapolres Demak.

"Kami mengimbau kepada orang tua nan mengetahui anaknya menjadi korban bisa melaporkan ke Satreskrim Polres Demak khususnya di unit PPA lantaran kita sudah membuka posko kejuaraan di unit PPA Polres Demak," tegas Arlan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP alias Pasal 415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara.

Selain perkara nan telah naik ke tahap investigasi tersebut, Satreskrim Polres Demak juga tetap mendalami satu laporan lain dengan terlapor nan sama. Laporan itu diajukan mantan pengurus lembaga nan melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat tetap belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.

kumparan post embed

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf menyebut, berasas info Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had Azimul Quran Al Anfas belum mempunyai izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga nan mempunyai Nomor Statistik Pesantren (NSP).

"Kami mendukung penuh proses norma nan sedang berjalan. Kasus ini menjadi pertimbangan agar memperketat proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan," imbuh Abdrur.

Hal senada dikatakan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.

"Kami datang untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," kata Ana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan