Ilustrasi Singapura(Xinhua/Then Chih Wey)
PEMERINTAH Singapura membuka kemungkinan menempuh langkah norma berasas Undang-Undang Pencemaran Kabut Lintas Batas alias Transboundary Haze Pollution Act di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Menanggapi rencana tersebut, pengamat norma internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai langkah norma Singapura tidak bakal menyelesaikan persoalan kebakaran rimba dan lahan nan menjadi sumber kabut asap.
"Menurut saya langkah Singapura tersebut tidak bakal bisa memadamkan api nan terus berkobar," kata Hikmahanto dihubungi Media Indonesia, Kamis (15/10).
Ia menyarankan Singapura untuk membantu Indonesia mengatasi kebakaran. Menurutnya, Indonesia juga perlu membuka diri terhadap support dari beragam negara, tidak terbatas pada Singapura.
"Sebaiknya Singapura membantu Indonesia, dan Indonesia membuka diri support tidak hanya dari Singapura tapi ke beragam negara," ujarnya.
Hikmahanto menilai kemungkinan Singapura mengambil langkah norma tersebut dapat berangkaian dengan upaya pemerintah meredam kemarahan publik akibat dampak kabut asap nan berasal dari Indonesia.
"Langkah Singapura tersebut mungkin untuk meredam kemarahan publik di Singapura nan terdampak asap dari Indonesia," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah norma serupa pernah ditempuh sebelumnya, tetapi dinilai tidak memberikan faedah nan berfaedah dalam menyelesaikan persoalan kabut asap.
"Soalnya dulu pernah ada langkah norma seperti itu tapi tidak memberi manfaat," pungkas Hikmahanto.
Sebagai informasi, Singapura telah mengesahkan Singapora Transboundary Haze Pollution Act alias STHPA melalui Parlemen Singapura pada 2014. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tersebut menjadi landasan norma untuk menangani pencemaran kabut asap lintas pemisah nan berangkaian dengan aktivitas di luar wilayah Singapura. (Fer/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·