Pengamat Sebut Kritik Hukum Harus Dijawab Data, Bukan sekadar Label Hoaks

Sedang Trending 15 jam yang lalu
Pengamat Sebut Kritik Hukum Harus Dijawab Data, Bukan sekadar Label Hoaks Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah(Dok Antara)

KASUS norma nan menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu pembentukan opini dan perdebatan sengit di media sosial. Pengamat Media Sosial, Tuhu Nugraha, mengingatkan publik agar tidak menjatuhkan vonis sosial sebelum proses penegakan norma selesai secara tuntas. 

Tuhu menyoroti maraknya aktivitas influencer hingga narasi terkoordinasi (buzzer) nan berisiko mengaburkan perbedaan antara kritik organik masyarakat dan penggiringan opini berbasis manipulasi. Ia menegaskan bahwa asas prasangka tak bersalah (presumption of innocence) wajib dipegang teguh sebagai prinsip utama di ruang digital.

"Masalahnya bukan adanya bunyi pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses norma selesai. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum," kata Tuhu, Sabtu (1/8).

Tuhu menjelaskan adanya disparitas mendasar antara produk jurnalistik dan konten media sosial. Pers bekerja berasas kode etik, verifikasi berjenjang, serta menyediakan kewenangan jawab. 

Sebaliknya, para influencer maupun akun medsos nan membedah perkara norma belum mempunyai standar pekerjaan seragam nan mengikat, meskipun akibat pengaruhnya terhadap persepsi publik sangat besar. Situasi ini diperparah oleh dinamika ruang digital nan lebih menyukai storytelling emosional daripada penjelasan norma nan rinci, ditambah maraknya ancaman teknologi rekayasa seperti deepfake berbasis kepintaran buatan (AI). 

"Melihat alias mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berfaedah bukti tersebut autentik. Publik kerap lebih mudah mempercayai narasi emosional daripada kebenaran norma nan berdiri sendiri," tegas Tuhu. 

Tuhu juga mengingatkan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mudah melabeli setiap perbedaan pendapat alias bunyi kritis masyarakat dari luar lembaga sebagai hoaks alias pemicu kegaduhan semata.

Menurutnya, penegak norma kudu merespons kritik menggunakan keterbukaan info dan transparansi penanganan perkara untuk membangun legitimasi publik. 

"Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik kudu dijawab dengan info dan bukti, bukan sekadar label. nan semestinya ditindak adalah manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake nan menyesatkan, fitnah, dan intimidasi," pungkasnya. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia