Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENGAMAT Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, menilai tindakan solidaritas sejumlah pengemudi ojek online (ojol) nan mengawal jalannya sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan langkah nan kurang tepat dan salah alamat.
Menurut Yanuar, daya kolektif dan solidaritas organisasi pengemudi ojol jauh lebih berbobot jika dialihkan untuk mengawal kebijakan strategis nan berakibat langsung pada kesejahteraan mereka, seperti izin potongan biaya jasa (sharing fee) aplikator nan sekarang tengah diintervensi oleh pemerintah.
"Sangat ironis ketika para driver nan setiap hari memeras keringat di jalanan, justru menggalang simpati untuk seseorang nan sedang menghadapi dakwaan korupsi berbobot triliunan rupiah. Padahal, selama bertahun-tahun, relasi antara korporasi dengan para driver tidak pernah betul-betul mencerminkan kemitraan nan sehat," ujar Yanuar saat dihubungi, Sabtu (23/5/2026).
Yanuar menambahkan, posisi pengemudi ojol dalam skema kemitraan selama ini berada di titik nan rentan. Seluruh beban operasional harian mulai dari perawatan kendaraan, bahan bakar, hingga kuota internet seluruhnya ditanggung berdikari dari kantong pribadi mitra tanpa adanya subsidi riil nan signifikan dari pihak aplikator.
Keluhan para driver mengenai tingginya potongan komisi aplikator telah menjadi persoalan menahun. Puncaknya, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung melakukan intervensi izin guna membatasi besaran potongan biaya jasa agar tidak mencekik pendapatan para pengemudi.
Bagi Yanuar, langkah tegas kepala negara tersebut menjadi bukti sahih adanya sumbatan izin di tingkat manajemen aplikator nan kandas menghadirkan formula upaya nan setara dan humanis.
“Kalau korporasi itu sejak awal peduli pada mitranya, tidak perlu ada intervensi dari Presiden Prabowo untuk memangkas alias membatasi potongan biaya jasa nan terlalu besar itu," tuturnya.
Oleh lantaran itu, dia mendorong asosiasi dan organisasi pengemudi ojol untuk mempertegas arah perjuangan mereka. Ketimbang teralihkan oleh kasus norma individual di kementerian, daya organisasi dinilai lebih berfaedah untuk mendesak DPR dan pemerintah merumuskan Undang-Undang Kemitraan nan kuat guna melindungi status norma pekerja ojol.
Realitas Pendapatan di Atas Aspal
Suara senada juga datang dari akar rumput. Supriyadi (43), seorang pengemudi ojol di area Jakarta Selatan, mengaku riuh tuntutan norma di pengadilan terasa sangat jauh dari realitas pemenuhan kebutuhan dapur keluarganya sehari-hari.
Ia menjelaskan, situasi di lapangan saat ini semakin kompetitif dengan skema bingkisan nan kian ketat, sehingga menuntut pengemudi bekerja hingga 12-14 jam sehari demi mendapatkan pendapatan bersih nan layak.
“Buat apa kita bela-belain datang ke sidang? nan perlu dibela itu ya nasib kita sendiri, urusan tarif, urusan perut anak-istri," kata Supriyadi.
Sebagai informasi, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan gawai Chromebook periode 2020–2022. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·