Pengamat: Putusan MK Bisa Hidupkan Kembali Wacana Pemakzulan Gibran di Parlemen

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

 Putusan MK Bisa Hidupkan Kembali Wacana Pemakzulan Gibran di Parlemen

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Okezone)

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik piagam luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghidupkan kembali wacana pemakzulan di parlemen.

Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, mengatakan rumor pemakzulan Gibran bukan perihal baru. Wacana tersebut sebelumnya pernah muncul di DPR pada 2025, meski tidak berkembang menjadi proses formal.

“Putusan MK ini sangat mungkin menghidupkan kembali wacana pemakzulan Gibran di parlemen. Apalagi rumor itu sebelumnya sudah pernah muncul. Sekarang ada perkembangan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, alias diploma luar negeri nan menunjukkan kelulusan setingkat SMA,” kata Iqbal.

Namun, menurut Iqbal, putusan tersebut tidak serta-merta berfaedah Gibran dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.

“Pemakzulan tidak bekerja secara otomatis hanya lantaran adanya putusan ini. Ada sistem konstitusional nan sangat ketat melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Jadi nan terbuka sekarang adalah ruang wacana politiknya, bukan berfaedah Gibran otomatis dapat dimakzulkan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑