Pengamat Minta Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pengamat Minta Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu ilustrasi RUU Pemilu(MI)

KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia (Tepi), Jeirry Sumampow, mendesak Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini dinilai mendesak menyusul banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru nan kudu segera diakomodasi ke dalam regulasi.

Jeirry menilai argumen DPR nan menyebut revisi UU Pemilu belum urgen sehingga tidak masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 sebagai perihal nan janggal. Padahal, draf dan bahan revisi tersebut sudah sempat bergulir sejak tahun 2021 lampau sebelum akhirnya mandek.

"Jika sekarang DPR mengatakan belum terlalu urgen melakukan revisi sehingga tidak menjadi undang-undang prioritas di tahun 2026 ini, menurut kami ini agak aneh," ujar Jeirry dalam sebuah obrolan daring, Rabu (17/6).

Menurut Jeirry, setidaknya ada tiga putusan MK terbaru pasca-2021 nan krusial untuk dimasukkan ke dalam draf revisi. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 nan memutuskan pemisahan agenda penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Lokal/Pilkada) dengan jarak waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.

Jeirry mempertanyakan apakah ada keengganan politik dari DPR maupun pemerintah untuk mengakomodasi putusan-putusan norma tersebut lantaran dinilai bertentangan dengan narasi politik nan mau dibangun oleh negara.

"Kami tidak memandang argumen untuk berlama-lama, selain memang ada argumen politik. Jika tidak setuju dengan putusan MK, jangan lampau membikin undang-undang ini tidak dibahas," katanya.

Lebih lanjut, Jeirry mengungkapkan kekhawatirannya mengenai pola pembentukan undang-undang oleh DPR akhir-akhir ini nan dinilai kerap menegasikan partisipasi masyarakat. Ia mencontohkan proses pembahasan revisi UU Kepolisian (Polri) nan tiba-tiba muncul di sidang paripurna tanpa adanya keterbukaan info sebelumnya.

Jeirry mencurigai adanya strategi serupa nan sengaja diterapkan dalam revisi UU Pemilu. Publik sengaja diyakinkan bahwa revisi belum mendesak, padahal ada kemungkinan draf sedang dibahas secara tertutup dan bakal disahkan secara mendadak di akhir tahun dengan dalih mengejar tahapan pemilu.

"Jangan-jangan strateginya begitu. Dibilang ke publik belum dibahas, padahal sebetulnya sudah ada pembahasan secara tertutup, tiba-tiba kelak ketok palu dengan argumen mendesak lantaran tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu sudah kudu melangkah di akhir tahun," papar Jeirry.

Lebih lanjut, Jeirry meminta Komisi II DPR RI untuk membuka ruang perbincangan nan substantif dengan golongan masyarakat sipil sejak awal proses, bukan sekadar melakukan sosialisasi setelah undang-undang tersebut rampung disahkan.

"Jangan kelak sudah jadi baru diberitahu kepada masyarakat, itu bukan perbincangan melainkan sosialisasi. Kami mendesak Komisi II untuk segera melakukan pembahasan lantaran alasan-alasan nan ada saat ini sudah lebih dari cukup," pungkasnya. (Faj/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia