Eks Jampidsus Febrie Adriansyah(MI/Usman Iskandar)
PENGAMAT kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai nota perlawanan alias eksepsi nan disampaikan mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membyka beragam celah krusial dalam surat dakwaan. Persoalan nan disorot ialah mengenai uraian perbuatan materiil hingga misteri rantai komando nan tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status norma pihak ketiga seperti Ferry Boboho.
"Ketika bangunan dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil nan jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga nan tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando kudu dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," ujar Yanuar, dikutip Jumat (16/10).
Dalam eksepsinya nan dibacakan pada Rabu (14/10), tim pembela menegaskan bahwa dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel alias dakwaan nan kabur lantaran kandas menguraikan perbuatan konkret secara presisi.
Salah satu titik krusial nan mengemuka dalam persidangan adalah pihak Febrie nan mempertanyakan kejelasan norma mengenai siapa nan sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha nan berkasus di Kejaksaan Agung.
Kubu Febrie menilai, absennya penempatan pihak-pihak nan bergesekan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan nan setara membikin klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif. Hal ini dinilai menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan nan dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Lebih lanjut, Yanuar mengingatkan agar proses peradilan ini dikawal ketat di atas prinsip peradilan nan setara (fair trial) tanpa terdistorsi oleh tekanan opini publik nan masif. Ia memperingatkan akibat jangka panjang terhadap lembaga penegak norma jika penanganan perkara dilakukan dengan instrumen norma nan rapuh.
"Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan norma dilakukan dengan instrumen nan rentan secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect, membikin abdi negara penegak norma lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan," tegas Yanuar.
Dalam persidangan, Febrie juga secara terbuka meminta majelis pengadil untuk memandang perkaranya secara objektif dan tanpa prasangka. Pemaparan rekam jejak pengabdian panjangnya di lembaga penegak norma ditegaskan bukan sebagai permintaan keistimewaan, melainkan pengingat agar asas prasangka tak bersalah tetap dikedepankan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan alias replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi nan diajukan oleh kubu terdakwa.
(P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·