Pengakuan WN Australia yang Viral Mesum Depan Rumah Warga di Bali

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Badung -

Pria penduduk negara Australia berinisial BA (27) ditangkap usai viral mesum di pekarangan rumah penduduk di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali. BA mengaku tak mengetahui larangan melakukan mesum di tempat umum.

"Untuk terduga pelaku mengenai cabul ada dua orang. nan laki-laki penduduk negara Australia, nan satu wanitanya saat ini tetap dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, dalam konvensi pers di Mapolres Badung dilansir detikBali, Kamis (27/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan awal, tindakan cabul pada Jumat (21/8/2025) sekitar pukul 18.30 Wita itu dilakukan pelaku secara spontan seusai menenggak minuman beralkohol. Pria nan bekerja sebagai teknisi di negara asalnya itu mengaku baru berkenalan dengan wanita nan diajak melakukan mesum itu di sebuah tempat intermezo malam di area Berawa.

"Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Polisi menjerat BA dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kesusilaan di muka umum. Pasal ini menakut-nakuti pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun alias denda kategori II paling banyak Rp 10 juta.

"Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini nan berkepentingan tidak kami tahan lantaran persangkaan pasal nan digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, nan mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.

Baca selengkapnya di sini

(idh/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑