Bekasi -
Wanita inisial ZK dkk mengaku menyesal setelah menilap saldo TikTok senilai miliaran rupiah milik pembuat konten Vilmei. Mereka berambisi kasus diselesaikan secara tenteram namun tak sanggup mengembalikan duit nan sudah ditilap.
"Para tersangka mengaku menyesali perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2026).
Verdika mengatakan ZK dkk berambisi bisa berbaikan dengan Vilmei. Akan tetapi, mereka tidak sanggup mengganti kerugian nan telah diderita oleh Vilmei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, untuk penyelesaian secara damai, para tersangka menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian nan dialami korban," imbuhnya.
ZK merupakan tenaga kerja Vilmei nan dipercaya memegang akun TikTok nan dirintisnya selama 7 tahun. Namun rupanya ZK diam-diam mengambil saldo di akun TikTok Vilmei dan membaginya kepada pacarnya, MASR dan temannya L.
Perbuatan itu dia lakukan selama satu tahun, nan dilakukan secara berjenjang sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.
Kasus ini terbongkar setelah Vilmei hendak mengecek saldo di akun TikToknya, pada 23 Agustus 2026 lalu. Dari situlah dia baru mengetahui bahwa selama ini uang-uang nan masuk dari hasil nge-live hingga menjadi afiliator telah raib.
"Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi nan disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp 1,28 miliar," ucap Verdika.
Karyawan dkk Jadi Tersangka dan Ditahan
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka mengenai kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik pembuat konten MVK namalain Vilmei.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan interogator tetap terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/9).
Verdika menyampaikan ketiga tersangka masing-masing berinisial ZK namalain Z, ASR namalain A, dan L. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
(mea/whn)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·