Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |16:48 WIB

Pengadilan Tipikor Jakarta Meregister Perkara Korupsi Haji Gus Yaqut, Jadwal Sidang Belum Ditetapkan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi kuota haji nan menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas namalain Gus Yaqut.

"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister empat perkara baru untuk satu perkara," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra, Senin (3/8/2026).

Berikut susunannya:

- Perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas;
- Perkara Nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz;
- Perkara Nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham;
- Perkara Nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Adapun, susunan majelis terdiri dari Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, serta Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Kendati begitu, Andi menyatakan belum ada penetapan mengenai agenda sidang perdana untuk pembacaan dakwaan.

"Belum ditetapkan, segera diinfokan jika sudah ada penetapannya," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com