Pengadilan Tinggi NTB Pangkas Vonis Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pengadilan Tinggi NTB Pangkas Vonis Eks Kepala Bapenda Lombok Tengah Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi mengubah balasan bagi tiga terdakwa kasus korupsi biaya insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya(Antara)

MAJELIS Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (PT NTB) resmi mengubah balasan bagi tiga terdakwa kasus korupsi biaya insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah periode 2019-2021. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya nan dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Hakim Ketua Gede Ariawan membacakan amar putusan tersebut secara daring melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB pada Selasa (23/6/2026). Dalam pertimbangannya, pengadil menerima permintaan banding baik dari penuntut umum maupun penasihat norma terdakwa.

Rincian Perubahan Vonis Terdakwa

Berdasarkan amar putusan, terdapat penyesuaian balasan mulai dari pengurangan masa tahanan, penurunan nilai denda, hingga kenaikan masa pidana bagi salah satu terdakwa. Berikut adalah rincian putusan banding tersebut:

Nama Terdakwa / Jabatan Pidana Penjara Denda & Uang Pengganti
Lalu Karyawan
(Eks Kepala Bapenda 2019-2021)
Tetap 6 Tahun Denda Rp150 Juta (Turun dari Rp200 Juta). Uang pengganti Rp1,5 Miliar.
Jalaludin
(Eks Kepala Bapenda 2021)
4 Tahun (Turun dari 5 Tahun) Denda Rp100 Juta (Turun dari Rp150 Juta). Uang pengganti Rp332 Juta.
Lalu Bahtiar Sukmadinata
(Eks Bendahara Pengeluaran)
5 Tahun (Naik dari 4 Tahun) Denda tetap Rp50 Juta subsider 50 hari kurungan.

Pertimbangan Hukum

Dalam amar putusan untuk Lalu Karyawan, pengadil menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, ialah Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan secara bersama-sama nan mengakibatkan munculnya kerugian finansial negara dalam pengelolaan biaya insentif pajak daerah.

Meskipun balasan penjara Lalu Karyawan tetap enam tahun, pengadil memberikan keringanan pada nilai denda menjadi Mata Uang Rupiah sebesar Rp150 juta dengan subsider 70 hari kurungan. Sementara itu, terdakwa Jalaludin mendapatkan pengurangan masa balasan menjadi empat tahun penjara.

Berbeda dengan dua rekannya, Lalu Bahtiar Sukmadinata selaku Bendahara Pengeluaran justru mendapatkan pemberatan hukuman. Majelis pengadil banding meningkatkan vonisnya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara, sementara besaran denda tidak mengalami perubahan. (Ant/I-1)

Putusan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 57/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr tanggal 30 April 2026. Para pihak tetap mempunyai kewenangan norma untuk menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung jika keberatan dengan hasil putusan tingkat banding ini.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia