Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menegaskan pemerintah mengantongi bukti otentik bahwa lahan Blok 15 alias area Hotel Sultan telah dibebaskan sejak 1958 untuk penyelenggaraan Asian Games.
Langkah ini memperkuat posisi norma negara dalam pengambilalihan aset tersebut.
"Bukti pembebasan tanahnya original ada. Jadi bukan hanya sekadar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 (1958) sampai dengan 62 (1962)," kata Chandra kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).
Chandra tidak membantah jika PT Indobuildco memang diberikan izin untuk menggunakan lahan tersebut di masa lalu. Namun, dia menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada pelepasan kewenangan tanah, warisan, hibah, maupun pengalihan kewenangan milik dari Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Indobuildco.
"Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," katanya.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sempat diperpanjang selama 20 tahun, nan kemudian memicu persoalan norma tersendiri. Setelah masa bertindak HGB berhujung pada 2023, PPKGBK berbareng Kementerian Sekretariat Negara terus berupaya mengambil kembali penguasaan lahan.
Upaya eksekusi bentuk tersebut akhirnya sukses terealisasi penuh pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·