Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |12:16 WIB

 Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi

Pengacara Jokowi Soroti Roy Suryo: Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, tapi Dipakai untuk Lapor Polisi (tangkapan layar)

JAKARTA –  Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ialah Rivai Kusumanegara, menyoroti langkah kubu Roy Suryo mengusulkan uji materi soal pencemaran nama baik dan tuduhan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Rivai menyebut, Roy Suryo malah berencana  menggunakan pasal tersebut untuk membikin laporan polisi.

1. Soroti Roy Suryo 

Rivai menyebutkan, upaya gugatan ke MK merupakan langkah pembelaan nan terhormat dalam sebuah negara hukum. Namun, dia secara tegas berbeda pandangan mengenai urgensi penghapusan pasal penghinaan dan tuduhan nan diusulkan.

Rivai menuturkan, MK telah berulang kali mempertahankan pasal-pasal tersebut lantaran dianggap tetap krusial untuk menjaga standar moral masyarakat.

"Masyarakat maupun pemerintah tetap sepakat delik penghinaan maupun pencemaran itu tetap diperlukan untuk penegakan norma bagi masyarakat Indonesia ke depan. Ini juga pengejawantahan dari pasal 28G konstitusi kita nan menyatakan setiap penduduk negara berkuasa mendapatkan perlindungan atas harkat dan martabatnya," kata Rivai dalam program Rakyat Bersuara, dikutip dari iNews Tv pada Rabu (4/2/2026).

Selain itu, dia menyoroti adanya pertentangan pada pihak penggugat. Ia menyebut seorang tokoh nan mau membatalkan pasal pencemaran nama baik di MK, tapi di saat nan berbarengan justru menggunakan pasal nan sama untuk melaporkan pihak lain ke polisi.

Hal tersebut dinilai menunjukkan secara fungsional pasal tersebut memang tetap dibutuhkan sebagai perlindungan hukum.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com