Heboh DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Minta Maaf dan Pecat Oknum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

PT Indosaku Digital Teknologi buka bunyi soal dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah memanggil Indosaku untuk menjelaskan dugaan kasus tersebut.

Indosaku menegaskan komitmen untuk menjaga disiplin industri, perlindungan konsumen, dan integritas sektor pendanaan digital. Perusahaan juga telah berkoordinasi dengan OJK dan AFPI untuk menindak tegas oknum DC terkait.

Indosaku juga menghormati proses nan dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif dalam memberikan seluruh info selama proses pemeriksaan berlangsung. Selain itu, perusahaan juga meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan dan keresahan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indosaku berkomitmen kooperatif serta mendukung penuh seluruh proses nan sedang berjalan," ujar Direktur Utama Indosaku, Junaidi, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini juga disebut berakibat pada reputasi Indosaku sebagai perusahaan. Tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan nilai, kode etik, standar operasional, maupun kebijakan nan dijalankan oleh Indosaku.

Perusahaan juga mengaku tidak mentoleransi terhadap praktik penagihan nan melanggar hukum, intimidatif, merendahkan konsumen, dan bertentangan dengan POJK dan Pedoman Perilaku AFPI.

Putus Hubungan dengan DC

Perusahaan juga telah menghentikan hubungan kerja dengan oknum kolektor nan terlibat, memutus kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga terkait, dan menonaktifkan seluruh aktivitas penagihan dari pihak nan bersangkutan.

Saat ini Indosaku juga tengah melakukan investigasi internal menyeluruh dan audit terhadap seluruh mitra penagihan untuk sesuai standar operasional, kode etik, dan ketentuan perundang-undangan.

Indosaku menegaskan, seluruh proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati kewenangan konsumen. Perusahaan juga bakal memperketat proses seleksi dan pengawasan mitra penagihan, meningkatkan standar kompetensi pihak ketiga, dan memastikan seluruh aktivitas operasional sesuai perlindungan konsumen.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam memastikan praktik industri nan sehat dan berintegritas. Kami juga berterima kasih atas support dan koordinasi AFPI dalam mendorong perbaikan berkelanjutan," pungkasnya.

Kronologi Laporan Palsu

Sebagai informasi, Bonefentura Soa (29), debt collector (DC) pinjol mengungkap alasannya membikin laporan tiruan ke Damkar Kota Semarang mengenai kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. Pria nan berkawan disapa Fenan itu mengaku susah menghubungi pengutang.

Fenan mengaku bersalah atas apa nan sudah dilakukannya tersebut. Dia menyebut dirinya membikin panggilan fiktif ke Damkar Kota Semarang lantaran susah menghubungi orang nan mempunyai utang.

"(Mengapa membikin laporan fiktif ke Damkar?) Kalau untuk itu mungkin lantaran ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini lantaran mungkin ada rasa kesalahan juga lantaran kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membikin perihal seperti itu," kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, dikutip dari detikJateng, Sabtu (25/4/2026).

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance