Penerima Bansos Bakal Diprioritaskan untuk Kerja di Koperasi Merah Putih

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Kementerian Sosial RI (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sepakat membangun sinergi strategis dalam memperkuat program pemberdayaan bagi penerima support sosial (bansos). Kerja sama ini dilakukan dengan memberikan kesempatan untuk bekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Sinergi ini terbangun dalam pertemuan Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Menkop Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta.

Dalam pertemuan ini, Gus Ipul menyampaikan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Kemensos diminta melakukan langkah-langkah nyata agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa graduasi, naik kelas menjadi lebih berdikari melalui program pemberdayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan family penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada family penerima faedah untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih," kata Gus Ipul, dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Menurut Gus Ipul, kerjasama dengan Kemenkop ini adalah corak Kerja sama dalam rangka menindaklanjuti pengarahan Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025, dengan kerja sama ini program pemberdayaan bakal lebih terukur dan berkelanjutan.

"Dengan begitu kita bakal bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini nan sudah diberdayakan dan sudah lepas dari family penerima bansos, dia menjadi family nan lebih berdikari lantaran sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan nan lebih daripada nan dia terima ketika menjadi penerima faedah dari support sosial, jadi ini adalah satu perihal nan berkelanjutan," ujar Gus Ipul.

Di samping bakal memberikan kesempatan untuk bekerja, penerima faedah juga bakal didorong menjadi personil Kopdes Merah Putih.

Kemensos dan Kemenkop bersama-sama bakal mengkaji payung norma nan baik dan bisa menjadi pedoman bagi penerima faedah saat menjadi peserta Kopdes Merah Putih, salah satunya adalah mengenai iuran pokok dan iuran wajib menjadi personil koperasi.

"Semua ini tentu bakal kembali kepada para penerima manfaat, lantaran setiap akhir tahun kelak bakal mendapatkan bagian sisa hasil usaha, jadi anggap saja ini adalah corak tabungan dari para penerima manfaat, nan kemudian pada akhirnya juga diterima oleh para penerima manfaat," jelas Gus Ipul.

Senada, Menkop Ferry Juliantono menyampaikan harapannya setelah penerima faedah menjadi personil Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, juga bisa mendapatkan sisa hasil upaya koperasi.

"Harapannya kelak setelah jadi personil koperasi, mereka bisa mendapatkan sisa hasil upaya nan bakal menambah pendapatan, sehingga mereka kelak diharapkan bisa keluar dari golongan di desil 1 dan desil 2," kata Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan rencananya ke depan di setiap Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih bakal terbuka kesempatan menjadi pengelola alias bekerja bagi 15-18 orang penerima manfaat, nan sifatnya membantu penyelenggaraan pekerjaan di koperasi.

"Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insyaallah kelak bakal ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi kelak kita bakal bisa menyerap nyaris 1,4 juta orang para penerima faedah PKH nan bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry.

Sementara, Wakil Menteri Koperasi RI (Wamenkop) Farida Farichah menambahkan pihaknya sedang menyusun skema mengenai pekerjaan nan bisa dilakukan para penerima faedah di Kopdes Merah Putih.

"Sedang kita skemakan, nan pasti kelak ada driver, tentu saja lantaran ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini tetap proses pematangan," jelas Farida.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut Mensos Gus Ipul didampingi oleh Wakil Menteri Sosial RI (Wamensos) Agus Jabo Priyono.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News