Jakarta -
Sidang praperadilan kelima nan diajukan Roy Suryo ditunda. Hakim tunggal I Ketut Darpawan nan menangani praperadilan tersebut belum bisa kembali ke Jakarta lantaran penerbangannya terdampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
"Hakim nan berkepentingan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi nan menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti nan telah dijadwalkan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardini, kepada wartawan, Senin (7/9/2028).
Halida mengatakan Darpawan kemudian menempuh perjalanan laut dan darat menuju Jakarta. Dia menyebut Darpawan tetap dalam perjalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut nan lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan nan menjadi tanggung jawab beliau," ujarnya.
Sidang harusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.30 WIB. Agenda sidang pemanggilan para pihak baik pemohon maupun termohon.
Roy Suryo diketahui sudah lima kali mengusulkan praperadilan. Praperadilan pertama mengenai penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Gugatan ini dikabulkan sebagian.
Roy Suryo kemudian kalah di tiga praperadilan lainnya. Praperadilan kelima ini teregister dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
(dek/haf)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·