, JAKARTA, – Seorang peneliti dan seorang mahasiswa resmi mengusulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan nan terdaftar pada Rabu ini mendalilkan bahwa proses pembentukan undang-undang nan baru disahkan pada 9 Juni lampau tersebut abnormal secara formil lantaran mengabaikan asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Para pemohon adalah Zulfikar Putra Utama, peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Muhammad Ezra Suhaeri, mahasiswa aktif nan juga menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Permohonan mereka tercatat dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.
Dalam risalah sidang pembukaan nan dipublikasikan di situs resmi MK, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Mereka menduga kuat proses legislasi dilakukan dengan mengabaikan beragam prinsip dan prosedur nan baik, termasuk asas keterbukaan, kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Peran Krusial Badan Legislasi nan Diabaikan
Para pemohon menjelaskan bahwa pembentukan undang-undang terdiri atas lima tahapan penting, ialah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. RUU Polri sendiri merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap RUU inisiatif DPR wajib melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
Namun, para pemohon menemukan kebenaran bahwa RUU Polri tidak melalui proses pengharmonisan di Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 20 Mei 2026. "Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan kegunaan harmonisasinya," tegas pemohon dalam positanya.
Zulfikar, pemohon I, menekankan bahwa pengharmonisan merupakan tahapan wajib nan menjadi pintu masuk bagi sebuah RUU untuk memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR. "Karena pengharmonisan merupakan tahapan nan berkarakter wajib, kualitas pelaksanaannya mempunyai pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," ujarnya. Akibat diabaikannya proses ini, Baleg sebagai instrumen kelembagaan nan dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi kehilangan kesempatan menjalankan kegunaan konstitusionalnya.
Sidang pembukaan perkara ini telah digelar pada Selasa (7/7), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi pengadil konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadil konstitusi untuk menunda berlakunya UU Polri melalui permohonan provisi. Pada pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan bahwa pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut UUD 1945.
Usai mendengarkan pokok permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah catatan, salah satunya mengenai legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai perseorangan alias mewakili lembaga IPC. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan. "Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker," kata Suhartoyo. Para pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Senin (20/7).
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·