Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang peneliti dan aktivis mahasiswa mengusulkan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri nan baru disahkan 9 Juni lalu.
Pemohon adalah Zulfikar Putra Utama (pemohon I), penduduk negara Indonesia berprofesi sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, dan Muhammad Ezra Suhaeri (pemohon II), mahasiswa aktif nan juga Ketua Senat Mahasiswa Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Mengutip dari Antara, Kamis (9/7), pada sidang pembukaan uji materiil Undang-Undang Polri, permohonan para pemohon terdaftar dalam perkara nomor 251/PUU-XXIV/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pembukaan gugatan UU Polri nan digelar Selasa (7/7) itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi dua pengadil konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.
Para pemohon mendalilkan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Alasan pemohon mengusulkan pengetesan formil UU Polri lantaran terdapat dugaan kuat bahwa pembentukannya dilakukan dengan mengabaikan beragam prinsip dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan nan baik. Termasuk, sambungnya mengenai asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, dan partisipasi publik.
Para pemohon menjelaskan pembentukan undang-undang diatur terdiri atas lima tahapan, di antaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Pemohon mengatakan RUU Polri secara resmi menjadi rancangan undang-undang berasal (inisiatif) dari DPR di mana berasas Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib telah mensyaratkan adanya tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Ketentuan ini menunjukkan pengharmonisan merupakan tahapan nan wajib sebelum suatu RUU memperoleh status sebagai usul resmi DPR RI.
Kemudian, dalam Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020, rancangan undang-undang nan berasal dari personil komisi alias campuran komisi dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang oleh badan legislasi.
Menurut pemohon, secara konseptual, pengharmonisan merupakan proses untuk memastikan keselarasan, konsistensi, dan keterpaduan suatu RUU dengan keseluruhan sistem norma nasional. Bahwa pentingnya tahapan pengharmonisan terletak pada fungsinya.
Sebagai sistem penyaringan terhadap setiap pendapat normatif nan hendak diangkat menjadi kebijakan norma negara. Bahwa dalam konteks pembentukan Undang-Undang Polri, tahapan pengharmonisan menjadi semakin krusial mengingat RUU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR telah tersedia beragam hasil kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi KPRP nan dirumuskan jauh-jauh hari.
"Yang Mulia. Bahwa lantaran pengharmonisan merupakan tahapan nan berkarakter wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas penyelenggaraan pengharmonisan mempunyai pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar (pemohon I) dalam positanya.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 secara imperatif telah menentukan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi suatu RUU nan berasal dari DPR dikoordinasikan melalui Baleg.
Bahwa dalam perkara a quo, Para Pemohon menemukan suatu kebenaran bahwa RUU Polri tidak dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, bertanggal 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan kegunaan harmonisasinya," kata pemohon.
Akibatnya, lanjut pemohon, Baleg DPR sebagai instrumen kelembagaan nan dibentuk untuk menjaga kualitas legislasi, justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan kegunaan konstitusional dan kegunaan legislasi nan telah diberikan oleh undang-undang.
Dalam petitumnya, pemohon meminta pengadil konstitusi memutuskan dalam permohonan provisi menunda berlakunya UU Polri. Sedangkan dalam pokok permohonannya menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU menurut UUD 1945.
Usai menyampaikan pokok permohonannya, pengadil konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan kepada pemohon di antaranya mengenai legal standing pemohon I apakah sebagai perseorangan alias sebagai peneliti IPC. Kemudian mengenai uji formil nan diajukan oleh pemohon II.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberikan catatan mengenai pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan nan Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
Selanjutnya pemohon diberi waktu melakukan perbaikan hingga Senin (20/7).
(antara/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·