Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren (Ponpes) berinisial AS di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Puan menyoroti tetap maraknya kasus pelecehan seksual terhadap wanita hingga menyinggung soal relasi kuasa.
"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan tetap adanya kerentanan ruang kondusif bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa nan kuat," kata Puan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Puan menyebut pelecehan seksual terhadap wanita seringkali memanfaatkan posisi otoritasnya untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Dia menilai modus relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku terhadap korban.
"Ketika korban berada dalam posisi nan susah mengakses support alias melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem nan belum memberikan agunan perlindungan secara efektif," ungkap Puan.
Puan mengingatkan agar penanganan kasus tidak berakhir pada kasus norma saja. Dia menyebut kudu ada perlindungan terhadap korban.
"Tentunya pelaku kudu mendapat hukuman nan tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan balasan terhadap pelaku nan merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan," kata Puan.
"Selain penanganan kasus norma nan berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku nan sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar abdi negara penegak norma dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh," sambungnya.
Diketahui, pendiri ponpes di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, tersangka kasus pemerkosaan santriwati, diperiksa polisi hari ini. AS diperiksa di instansi Polres Pati.
"Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes agenda hari ini tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," kata Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, kepada wartawan ketika ditemui di laman instansi Bupati Pati, dilansir detikJateng, Senin (4/5/2026).
Dia mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kemudian saksi AS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap para santriwati.
"Kemarin kita sudah lengkapi berkas mulai pelapor periksa kembali, saksi-saksi kita perkuat demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat kita juga telah memeriksa saksi mahir dan sebagainya," ungkap Jaka.
Jaka mengatakan jika AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Meski demikian tersangka baru diperiksa pada 4 Mei 2026 ini.
"Hasilnya interogator sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 Kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya. (dwr/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·