Pendapatan Driver Ojol Tak Bertambah karena Potongan Aplikator Masih 20%

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Para pengemudi alias driver ojek online (ojol) mengeluhkan pendapatannya tak naik. Padahal semestinya potongan aplikator sudah 8% seperti nan dijanjikan sebelumnya.

Seharusnya, sejak 1 Juli 2026, potongan aplikasi untuk ojek online ditetapkan hanya 8%. Namun, pengemudi menilai tetap banyak potongan-potongan lain dari aplikator nan membikin potongan aplikasi tetap mencapai 20% lebih.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan perihal ini membikin pendapatan para pengemudi tidak bertambah. Sehari-hari pendapatan driver ojol tetap berkisar antara Rp 50.000-100.000, padahal biaya operasional minimal mencapai Rp 75.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga saat ini potongan komisi 8% ojol tidak berpengaruh pada peningkatan pendapatan pengemudi ojol," beber Lily kepada detikcom, Rabu (8/7/2026).

Soal potongan apliaktor nan semestinya 8% belum dirasakan driver, Lily mencontohkan salah satu kasus. Ada konsumen bayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong sebesar Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 nan tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.

Lily mengatakan biaya aplikasi dan biaya asuransi semestinya dihapuskan agar pengemudi transportasi online tidak dipotong pendapatannya per order hingga dua kali.

Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyatakan angan utama para pengemudi ketika kebijakan potongan aplikasi 8% diterapkan adalah terjadinya peningkatan pendapatan secara nyata sebagai akibat langsung dari berkurangnya persentase potongan aplikasi. Namun kebenaran di lapangan menunjukkan kondisi nan berbeda.

"Sebagian besar pengemudi justru melaporkan bahwa pendapatan harian mereka tidak mengalami kenaikan nan signifikan, apalagi pada sejumlah besar pengemudi ojol melaporkan mengalami penurunan dibandingkan sebelum kebijakan 8% diberlakukan," kata Igun.

Pihaknya memandang persoalan ini kudu menjadi perhatian serius pemerintah sebagai regulator. Evaluasi kudu dilakukan menyeluruh. Bukan hanya pada pemeriksaan kepatuhan terhadap nomor potongan 8%, tetapi juga kudu mencakup audit menyeluruh terhadap algoritma pengedaran order, struktur tarif, komponen biaya layanan, skema promosi, serta seluruh sistem upaya nan mempengaruhi pendapatan pengemudi.

"Regulasi tersebut kudu mengatur secara jelas mengenai transparansi algoritma, formula tarif, komponen biaya layanan, sistem insentif, serta sistem pengawasan dan hukuman andaikan ditemukan praktik nan mengurangi faedah kebijakan pemerintah," tegas Igun.

(hal/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance