Penataan PKL-UMKM Kedepankan Kepastian Usaha, Tak Sekadar Penggusuran Seremonial

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati. Foto: Dok. DPRD Kota Bandung

Penataan area perkotaan merupakan kebutuhan nan tidak dapat dihindari dalam upaya menciptakan lingkungan nan tertib, nyaman, dan berkelanjutan.

Namun demikian, penyelenggaraan penertiban, relokasi, maupun penggusuran terhadap PKL dan pelaku UMKM kudu dilakukan dengan pendekatan nan humanis serta menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selama ini tetap ditemukan praktik relokasi nan hanya berfokus pada pemindahan bentuk pedagang dari satu letak ke letak lain tanpa disertai strategi nan jelas untuk menjaga keberlangsungan pengguna dan aktivitas upaya mereka.

Akibatnya, tidak sedikit PKL dan UMKM nan mengalami penurunan omzet apalagi terpaksa menghentikan usahanya setelah direlokasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Radea Respati beranggapan pemerintah wilayah perlu menyusun tata langkah relokasi nan lebih komprehensif.

Salah satu langkah sederhana namun berakibat besar adalah mewajibkan pemasangan papan info alias papan pengumuman di letak lama nan menjelaskan bahwa pedagang telah beranjak beserta alamat letak barunya, nomor telepon, nama medsosnya.

"Informasi tersebut perlu dipasang dalam jangka waktu tertentu sehingga pengguna tetap dapat menemukan pedagang nan selama ini menjadi tujuan mereka," jelas dia dalam keterangan resminya.

Selain itu, pemanfaatan media digital dan medsos pemerintah juga perlu dilakukan untuk membantu menyebarluaskan info letak baru para pedagang.

"Relokasi semestinya tidak berakhir pada proses pemindahan, tetapi kudu memastikan keberlanjutan upaya masyarakat nan terdampak," terang Radea.

Radea juga mengkritisi praktik nan kerap terjadi ketika proses penggusuran alias relokasi hanya diakhiri dengan pemberian sejumlah duit kompensasi kepada pedagang, kemudian aktivitas tersebut dipublikasikan secara masif di medsos seolah-olah seluruh persoalan telah selesai. Pendekatan seperti ini tidak menyentuh akar masalah nan sesungguhnya.

Kebutuhan para PKL dan UMKM bukan hanya support sesaat, melainkan agunan keberlangsungan usaha, akses terhadap pelanggan, kepastian letak berdagang, serta pendampingan pasca-relokasi.

Pemberian kompensasi finansial tanpa perencanaan keberlanjutan hanya bakal menjadi solusi jangka pendek nan tidak menyelesaikan persoalan ekonomi Masyarakat lanjut Radea.

Penataan kota nan baik kudu bisa menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ketertiban ruang publik dan perlindungan terhadap mata pencaharian warga. Pemerintah tidak cukup hanya memindahkan pedagang, tetapi juga kudu memastikan mereka dapat tetap hidup, berkembang, dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.

Ke depan, diperlukan standar operasional nan jelas dalam setiap proses relokasi PKL dan UMKM, meliputi sosialisasi nan memadai, penyediaan letak pengganti nan layak, pemasangan info letak baru, promosi kepada masyarakat, serta pertimbangan akibat ekonomi pasca-relokasi.

Dengan demikian, penataan kota dapat melangkah tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat mini nan selama ini menjadi bagian krusial dari degub ekonomi perkotaan.

“Keberhasilan relokasi bukan diukur dari kosongnya letak lama, tetapi dari tetap hidup dan berkembangnya upaya masyarakat di letak nan baru," tutup Radea.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan