Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka mengenai kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) nan menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Polisi mengungkap ada seekor monyet dengan luka bakar di dekat trafo.
Penyidik mengungkap gangguan bermulai dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan nan memicu short circuit (korsleting) dan sistem perlindungan nan tidak berfaedah secara maksimal. Adapun kejadian blackout terlaporkan pada Senin (12/10/2026).
"Adanya titik leleh pada bagian bushing nan 150 KV trafo 1. Pada waktu nan bersamaan, tim juga menemukan seekor monyet dekat trafo 1 dalam kondisi mengalami luka bakar," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam konvensi pers, Selasa (20/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Temuan monyet ini menjadi konsentrasi dari penyidik. Penyidik mencari tahu hubungan mengenai satwa itu dengan gangguan instalasi listrik.
"Hal tersebut menjadi salah satu konsentrasi interogator untuk mengetahui sistem terjadinya hubungan singkat, termasuk kemungkinan keterkaitan satwa tersebut dengan gangguan pada instalasi listrik," katanya.
Penyidik juga mendalami penyelenggaraan pengujian, pemeliharaan dan pengawasan terhadap sistem perlindungan instalasi listrik ini. Termasuk mencari tahu kewenangan dan tanggung jawab petugas.
Berdasarkan pendalaman tersebut, interogator menemukan perangkat bukti. Lima tersangka pun ditetapkan. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Satu tersangka lain disebut dari pihak kontraktor berinisial AIP.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan perangkat bukti, interogator melanjutkan dengan gelar perkara dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, nan terdiri dari empat orang petugas PLN di Batam dengan berinisial RB, ZR, DA, AWD dan satu orang dari pihak kontraktor nan berinisial AIP," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ancaman pidana nan dikenakan berjuntai pada pasal nan diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Petugas Tidak Melakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Irhamni menjelaskan soal kelalaian para tersangka. Tersangka tidak melakukan pengawasan untuk memitigasi masuknya hewan liar.
"Pejabat nan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan tidak melakukan tugasnya dengan baik. Kemudian vendor nan mempunyai tugas untuk mengembalikan kegunaan pagar nan dialiri listrik, semestinya pagarnya segera dibuat dan dialiri listrik sehingga hewan liar tidak masuk," katanya.
Pagar nan mestinya dialiri listrik justru tidak dialiri listrik. Hanya ada kabel mini di pagar tersebut.
"Pada saat kejadian itu tidak dilakukan, aliran listrik di atas pagar hanya ada kabel kecil, sehingga pagarnya bisa dilompati oleh hewan nan semestinya tidak bisa masuk jika ada aliran listriknya," ungkapnya.
(rdp/imk)
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·