Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggelandang mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke dalam mobil tahanan nan terparkir di depan Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Tidak ada satupun kata-kata nan disampaikan Dadan saat mengenakan rompi berwarna merah muda. Hingga buletin ini ditulis, belum ada juga penjelasan dari Kejagung. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain Dadan, di kesempatan nan sama, Kejagung juga turut menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, tim interogator Jampidsus melakukan rangkaian investigasi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dadan, Sony, dan Lodewyk YANG mengenakan rompi pink langsung dibawa menuju rutan untuk ditahan dalam rangka penyidikan. Terlihat tangan mereka juga diborgol. (CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki)
Seperti diberitakan, Rabu pagi, Kejagung melakukan penggeledahan di instansi BGN nan berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry kepada wartawan. (CNBC Indonesia/Muhmmad Sabki)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·