Penampakan Barbuk Abal-abal Senilai Hampir Rp 1M Dimusnahkan DJKI

Sedang Trending 2 jam yang lalu

DJKI Kemenkumham memusnahkan 567 peralatan tiruan bermerek Lacoste senilai nyaris Rp1 miliar sebagai tindak lanjut penegakan norma pelanggaran merek.

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memusnahkan 567 peralatan bukti hasil penanganan perkara pelanggaran merek Lacoste dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai nyaris Rp1 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunting logo pada peralatan bukti nan sukses diamankan oleh DJKI. Barang bukti nan dimusnahkan terdiri atas 135 kaos jersey, 42 celana training, 25 jaket, 204 kemeja, 32 sweater, 9 polo t-shirt, 91 kaos, dan 29 boxer. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelesaian perkara pelanggaran merek nan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI dan menjadi komitmen negara dalam melindungi kewenangan kekayaan intelektual serta menjaga suasana perdagangan nan sehat dan berkeadilan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan aktivitas tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pelanggaran merek nan telah diselesaikan melalui sistem perdamaian antara PT Terra Store dan Lacoste. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi mengatakan berasas kalkulasi menggunakan nilai ritel produk original nan sejenis di pasaran, keseluruhan peralatan bukti tersebut mempunyai perkiraan nilai ekonomi sekitar Rp940,4 juta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian nan dapat ditimbulkan andaikan produk-produk nan menggunakan merek tanpa kewenangan tersebut beredar di tengah masyarakat. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menata produk menggunakan merek Lacoste tanpa kewenangan saat konvensi pers di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Merek merupakan aset kekayaan intelektual nan mempunyai nilai ekonomi tinggi lantaran merepresentasikan kualitas, reputasi, investasi, dan kepercayaan nan dibangun oleh pemilik kewenangan selama bertahun-tahun. Oleh lantaran itu, perlindungan terhadap merek menjadi bagian krusial dalam menciptakan ekosistem upaya nan kondusif dan berkekuatan saing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News