Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditangkap.(Dok Kejaksaan Agung )
ORGANISASI Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik mendukung langkah penegakan norma terhadap mantan ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung.
"Kami apresiasi langkah nyata dari Kejagung nan langsung bergerak sigap tersangkakan ketua BGN dalam kasus dugaan korupsi ini, apalagi belum ada 1 hari setelah pencopotan Kepala BGN pada Selasa malam," kata Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Gusma pada Rabu (3/6).
Lanjut Gusma, dengan adanya penindakan norma dirinya juga menilai langkah bersih-bersih di pemerintahan Prabowo-Gibran bukan semboyan belaka. Terlebih, sudah banyak pihak nan menilai keahlian BGN terindikasi korupsi akhir-akhir ini. Meskipun, program makan bergizi cuma-cuma di bawah naungan BGN adalah program prioritas Presiden Prabowo.
"Penindakan ini juga bentuk nyata pemerintah Prabowo-Gibran dalam memberantas dugaan korupsi nan ada, terbukti Kepala BGN dan dua wakilnya saat ini ditahan," kata Gusma.
Di sisi lain, penindakan ini juga jadi titik mula alias babak baru kasus dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Justru ini mengungkap tabir baru kasus-kasus lainnya, seperti dugaan jual beli SPPG, dll. Makanya kami mendukung penegakan norma ini sampai ke akar-akarnya," kata Gusma.
"Dan bagi masyarakat nan mengetahui praktik jual beli SPPG jangan takut untuk lapor ke penegak norma baik Polri-Kejaksaan, agar kebenaran segera terungkap," tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Gusma pun berambisi praktik MBG ke depan semakin maksimal, transparan, dan sampai ke wilayah 3T.
"Kasus ini jangan terulang kembali, jangan ada duri dalam daging seumpama kata. Semua kudu sesuai prosedur," kata Gusma.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Selain Dadan, dua wakilnya ialah Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku Wakil Ketua BGN juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut kerabat DH, kerabat SS, dan kerabat LP sebagai saksi, dan berasas dua perangkat bukti nan cukup nan diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan sebagai tersangka," kata Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Ketiganya terlihat langsung dibawa interogator menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink hingga tangan diborgol.
"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·