Pemprov DKI Tutup Zona Aktif Pembuangan Bantargebang

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menghentikan praktik open dumping secara berjenjang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut ditandai dengan penutupan dua area aktif pembuangan sampah menggunakan media pelindung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan, proses ini bakal diperkuat dengan pemasangan geomembrane sebagai bagian dari transisi menuju sistem controlled landfill. Tahapan awal sistem controlled landfill telah dimulai sejak Jumat, (17/7/2026), di mana media penutup dipasang di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.

“Pemasangan media penutup merupakan langkah nyata untuk mengurangi bau, membantu mengendalikan emisi gas, serta meminimalkan terbentuknya air lindi akibat masuknya air hujan ke area timbunan sampah,” kata Dudi dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, penerapan sistem itu dilakukan dengan sistem pergantian titik pembuangan sampah setiap tujuh hari. Area nan telah digunakan sebagai letak pembuangan bakal ditutup selama tujuh hari, sementara aktivitas pembuangan dipindahkan ke titik lain nan telah disiapkan.

Menurut Dudi, sistem tersebut diperlukan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian akibat lingkungan selama masa transisi menuju controlled landfill.

“Dengan pengaturan titik buang nan lebih disiplin, penanganan sampah di TPST Bantargebang dapat dilakukan secara lebih aman, terukur, dan terkendali,” ujarnya.

Setelah tahap penutupan menggunakan media pelindung, Pemprov DKI bakal melanjutkan pemasangan geomembrane secara berjenjang di area landfill. Material tersebut digunakan untuk meningkatkan perlindungan pada timbunan sampah sekaligus mendukung pengelolaan air lindi dan pengendalian akibat lingkungan secara lebih optimal.

Dudi mengatakan, penyelenggaraan penutupan area pembuangan dengan media pelindung dan geomembrane dilakukan melalui kerjasama dengan sektor swasta menggunakan skema creative financing.

“Penutupan titik buang menggunakan media pelindung dan geomembrane ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan sektor swasta menggunakan sistem creative financing. Kolaborasi ini memungkinkan percepatan perbaikan dilakukan tanpa hanya berjuntai pada pembiayaan pemerintah,” jelas Dudi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita