Jakarta -
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 90 miliar untuk pembangunan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) di sejumlah ruas jalan. Program ini dilakukan untuk menurunkan kabel nan semrawut di atas ke jaringan bawah tanah.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Heru Suwondo mengatakan anggaran Rp90 miliar tersebut dialokasikan untuk pembangunan SJUT. Dia menyebut proyek mencakup delapan ruas jalan sepanjang 16,9 kilometer.
"Panjangnya 16,9 kilometer dengan biaya Rp 90 Miliyar," kata Suwondo saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau penataan kabel di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun letak penataan SJUT tersebut berada di MT Haryono, Gatot Subroto, Supomo, Abdullah Syafei, Saharjo, Pemuda, Otista, Tebet Barat Dalam Raya, Matraman, dan Jatinegara.
Suwondo mengatakan pengerjaan SJUT di area Tebet ditargetkan rampung pada Desember 2026. Selama proses pengerjaan, Pemprov DKI juga melakukan rekayasa lampau lintas.
"Karena kami selalu berkoordinasi dengan Dishub. Jadi semua aktivitas kami nan ada di badan jalan, kami lakukan rekayasa lampau lintas berbareng Dinas Perhubungan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penataan kabel tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI membikin Jakarta lebih tertata. Pemprov DKI telah mempunyai payung norma untuk mengatur SJUT melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025.
Pramono menargetkan seluruh kabel nan berada di permukaan Jakarta dapat diturunkan ke bawah dalam waktu lima tahun. Dia menyebut total jaringan nan perlu ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.
"Saya terus terang mem-planning dalam 5 tahun semua kabel-kabel nan ada di permukaan itu bisa diturunkan," kata Pramono.
Menurutnya, penurunan kabel tidak bisa hanya mengandalkan Dinas Bina Marga. Keterlibatan pihak swasta juga diperlukan untuk mempercepat penataan tersebut.
"Kalau ini ditangani secara total, artinya tidak hanya berjuntai pada Bina Marga saja, saya percaya itu bisa dilakukan. Maka keterlibatan swasta sangat diperlukan untuk ini secara bersama-sama lantaran payung hukumnya sudah ada," ujarnya.
Pramono mengatakan saat ini kabel komunikasi menjadi jenis kabel nan sudah dapat diturunkan. Sementara itu, kabel listrik tetap memerlukan waktu lantaran terdapat aspek teknis dan keselamatan nan perlu diperhatikan.
"Secara prinsip kabel itu ada dua, nan satu untuk komunikasi, nan satu untuk listrik. Memang nan sekarang ini nan sudah bisa diturunkan adalah kabel-kabel nan berangkaian dengan komunikasi. Sedangkan kabel nan berangkaian dengan listrik tetap memerlukan waktu," imbuhnya.
(rdp/rdp)
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·