Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mencabut izin operasional dua tempat intermezo malam di Jakarta Barat, ialah B Fashion dan The Seven usai terdapat kasus narkoba di tempat itu.
Kadisparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan Pemprov tidak memberikan toleransi terhadap tempat upaya pariwisata nan terbukti terlibat, membiarkan, alias menjadi letak aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan corak ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata nan aman, tertib, dan berkualitas. Kami mau memastikan seluruh upaya pariwisata di Jakarta menjadi ruang nan nyaman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (15/5).
Ia menegaskan, pelaku upaya pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan norma di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi perihal nan wajib dilakukan secara konsisten.
Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, lanjutnya, juga bakal terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma serta lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh upaya akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beraksi sesuai patokan nan berlaku.
“Pengawasan bakal terus kami perkuat berbareng abdi negara penegak norma dan perangkat terkait. Kami mau industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan mempunyai standar nan dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika.
Kasus Narkoba Diungkap Bareskrim Polri
Kasus peredaran narkoba di B Fashion dan The Seven itu diungkap oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Sabtu (9/5). The Seven merupakan tempat intermezo malam nan berada di lantai 7 hotel B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 55 orang, termasuk penyedia narkoba, pengunjung, hingga para karyawan. Dari 55 orang tersebut, 18 orang dinyatakan positif narkoba. Dari 18 orang nan positif, lima di antaranya dijadikan tersangka.
"Terhadap lima orang nan dinyatakan positif narkoba ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti terlibat dalam peredaran narkotika," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Kamis (14/5).
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·