5 Debt Collector di Babel Ditangkap Polisi, Gelapkan 247 Mobil Debitur

Sedang Trending 59 menit yang lalu
Wadir Krimsus Polda Bangka Belitung ABKP Muhammad Fahroni, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kanit Fesmondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah saat penangkapan debt collector nan tarik paksa kendaraan. Dok. kumparan

Polisi menangkap 5 debt collector di Bangka Belitung nan menggelapkan mobil debitur nan mereka tarik. Sebanyak 247 mobil nan mereka tarik dari debitur tidak diserahkan ke leasing.

Kelima tersangka itu adalah TM, AJT, EAN, ER dan LU. Mereka ditangkap oleh Subdit ll Fismondev Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung dan Jantanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di sebuah kontrakan di Pangkalpinang, Selasa (12/5).

"Kelima pelaku ini ditangkap. Terkait aktivitas debt collector nan melakukan penarikan objek agunan fidusia terhadap debitur nan ada di wilayah Bangka Belitung," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso saat konvensi pers, Jumat (15/5).

Para tersangka itu melakukan penarikan kendaraan tanpa surat perintah dari perusahaan leasing. Kendaraan nan mereka tarik tidak diserahkan ke pihak leasing, tapi disimpan untuk dijual.

"Modus nan mereka lakukan ini, misalnya kendaraan ditarik dengan surat kuasa dan objek agunan fidusia milik perusahaan finance. Lalu mobil-mobil itu tidak diserahkan ke finance selaku penerima fidusia," ungkap Agus.

Barang bukti penangkapan debt collector oleh Polda Bangka Belitung. Foto: kumparan

Kanit Fesmondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung AKP Husni Apriyansah para pelaku sudah bertindak selama satu bulan. Selama itu mereka sudah menarik 247 mobil.

"Berdasarkan keterangan para tersangka. Mereka ini sudah 1 bulan melakukan penarikan di wilayah Babel. Dan mereka juga menarik 247 unit mobil dan sebagian mobil sudah mereka kirim ke luar Bangka Belitung," ujar Husni.

"Kami juga menemukan pelat-pelat tiruan dari para tersangka nan mereka simpan di dalam mobil dan saat ini kita tetap dalami pelat tiruan nan mereka gunakan ini apakah dari oper alih apa dari debt collector-nya sendiri," tambahnya.

Penangkapan debt collector nan menarik paksa mobil para debitur di wilayah Provinsi Bangka Belitung. Foto: Dok. Polda Bangka Belitung

Polisi menyita peralatan bukti berupa sembilan mobil dan 5 hp dari tangan tersangka. Selain itu polisi juga menyita satu buah lempengan besi.

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Kelima pelaku diancam balasan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta, alias pidana penjara paling lama 4 tahun," jelas Husni.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan