Pemprov DKI Berikan Keringanan PBJT 50% untuk Tontonan Film Nasional

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu alias PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk tontonan movie nasional nan diputar di Jakarta.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai bertindak pada masa pajak Juli 2026. Pemberian keringanan ini menjadi salah satu corak support Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perkembangan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif.

Film tidak hanya menjadi sarana hiburan, tetapi juga berkedudukan sebagai media edukasi, pelestarian budaya, serta ruang bagi para pekerja imajinatif untuk menghasilkan karya nan dapat dikenal dan diapresiasi masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga mengatur sistem penyerahan hasil keringanan agar manfaatnya dapat diterima oleh produsen movie nasional sesuai ketentuan.

Keringanan Sebesar 50 Persen dari Pokok Pajak

Keringanan diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan nan semestinya dibayarkan atas pemutaran movie nasional di Jakarta.

Keringanan diberikan secara otomatis tanpa melalui permohonan unik dari Wajib Pajak. Namun, nilai nan diperoleh dari keringanan tersebut tidak dapat menjadi tambahan untung bagi pihak bioskop alias penyelenggara pemutaran film.

Hasil keringanan wajib diserahkan kepada produsen movie nasional melalui lembaga perfilman nan dibentuk alias ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan sistem tersebut, kebijakan keringanan pajak diarahkan agar dapat memberikan faedah langsung bagi pengembangan dan keberlanjutan produksi movie nasional.

Mekanisme Penyerahan kepada Produsen Film

Wajib Pajak, dalam perihal ini pihak bioskop alias penyelenggara pemutaran film, wajib menyerahkan hasil keringanan sebesar 50 persen kepada produsen movie nasional melalui lembaga perfilman.

Lembaga perfilman nan dimaksud merupakan perusahaan di bagian perfilman, baik milik swasta maupun negara, nan telah dibentuk alias ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Apabila lembaga perfilman tersebut belum dibentuk alias ditetapkan, hasil keringanan dapat diserahkan langsung kepada produsen movie nasional.

Penyerahan secara langsung kudu disertai dengan Berita Acara Serah Terima alias BAST hasil keringanan pokok pajak sebagai bukti bahwa tanggungjawab telah dilaksanakan.

Contoh Perhitungan Keringanan PBJT

Sebagai ilustrasi, sebuah bioskop di Jakarta Pusat menyelenggarakan pemutaran movie nasional dengan pokok PBJT sebesar Rp100 juta.

Dengan keringanan sebesar 50 persen, bioskop tersebut hanya perlu membayarkan PBJT sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, nilai keringanan sebesar Rp50 juta wajib diserahkan kepada produsen movie nasional melalui lembaga perfilman nan telah ditetapkan. Apabila lembaga tersebut belum tersedia, biaya dapat diserahkan langsung kepada produsen movie dengan dilengkapi BAST.

Dengan demikian, keringanan tersebut bukan merupakan pengurangan tanggungjawab nan dapat dinikmati sepenuhnya oleh Wajib Pajak, melainkan support nan dialokasikan bagi produsen movie nasional.

Tidak Diserahkan, PBJT Harus Dibayar Penuh

Wajib Pajak nan tidak menyerahkan hasil keringanan kepada produsen movie nasional alias lembaga perfilman tidak dapat memperhitungkan akomodasi keringanan tersebut dalam pelaporan pajaknya.

Dalam kondisi tersebut, Wajib Pajak tetap wajib bayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah alias SPTPD berasas nilai PBJT secara penuh.

Artinya, andaikan tanggungjawab penyerahan hasil keringanan tidak dilaksanakan, bioskop alias penyelenggara kudu bayar seluruh pokok PBJT tanpa pengurangan 50 persen.

Ketentuan ini menjadi bagian krusial untuk memastikan bahwa faedah keringanan betul-betul diterima oleh pihak nan menjadi sasaran kebijakan, ialah produsen movie nasional.

Mendorong Ekosistem Perfilman Nasional

Kebijakan keringanan PBJT ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perfilman, produsen film, serta seluruh pekerja kreatif.

Penyerahan hasil keringanan kepada produsen movie dapat menjadi salah satu corak support terhadap keberlanjutan produksi, distribusi, dan pengembangan karya movie nasional.

Industri perfilman juga mempunyai keterkaitan dengan beragam sektor ekonomi imajinatif lainnya, mulai dari produksi audiovisual, seni pertunjukan, periklanan, tata busana, musik, hingga penyediaan lapangan kerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan komitmen dalam memanfaatkan instrumen Pajak Daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi imajinatif sekaligus memperluas ruang apresiasi terhadap karya movie nasional.

Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan insan perfilman diharapkan dapat terus memperkuat Jakarta sebagai salah satu pusat industri imajinatif dan perfilman nasional.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita