Pemohon Terharu MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Berharap Dapat Keadilan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Pemohon Terharu MK Kabulkan Gugatan UU Peradilan Militer, Berharap Dapat Keadilan Pemohon pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik terharu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan mereka.(Dok. Istimewa)

PEMOHON pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Eva Meliani Pasaribu dan Lenny Damanik terharu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan mereka. Putusan itu memunculkan angan bagi keduanya agar perkara nan mereka alami dapat memperoleh keadilan melalui peradilan umum.

Eva mengaku terkejut sekaligus terharu mendengar putusan tersebut. Ia menyebut perjuangan mengusulkan gugatan ke MK telah dilalui berbareng dengan bolak-balik dari Medan ke Jakarta.

“Terharu, ya, mendengar putusan ini lantaran perjuangan ini juga kan kami bareng-bareng sudah bolak-balik dari Medan ke Jakarta,” kata Eva saat ditemui Media Indonesia di Jakarta Pusat pada Kamis (15/10).

Ia berambisi putusan MK dapat membuka titik terang bagi kasus nan menimpanya, termasuk kemungkinan agar personil TNI nan diduga terlibat dapat diadili melalui peradilan umum.

“Terus, satu tadi saya langsung mikir, kayak, oh, mungkin kelak kasusku tetap bisa ada titik terangnya. Jadi agak syok tadi dengan hasil sidangnya, jadi agak terharu,” ujarnya.

Eva berambisi Koptu Herman Bukit nan menjadi tersangka dalam kasusnya dapat diadili di peradilan umum agar perkara nan dialaminya memperoleh kejelasan.

“Harapannya semoga Koptu Herman Bukit tersebut dapat diadili di peradilan umum, sih, Kak. Supaya kejelasan kasusnya lebih terang,” tutur Eva.

Eva juga mengungkapkan bahwa dirinya tetap berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses norma berlangsung.

Sementara itu, Lenny Damanik menyampaikan rasa senang dan terima kasih setelah mendengar putusan MK. Ia berambisi putusan tersebut menjadi jalan bagi korban-korban lain untuk memperoleh keadilan melalui peradilan umum.

“Saya sangat senang, sangat ceria sekali tadi mendengar pemberitahuan putusan Bapak Hakim dari Konstitusi,” kata Lenny.

Ia juga berambisi tidak ada lagi korban nan mengalami nasib serupa, terutama ketika balasan nan dijatuhkan dinilainya tidak sebanding dengan kehilangan nan dialaminya.

“Dan saya mengucapkan banyak terima kasih dan semoga para korban-korban berikutnya agar diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan, padahal anak saya sudah tidak ada lagi,” ujarnya. (Dev/I-1) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑