Pemkot Makassar info PKL nan ditertibkan untuk diberikan support KUR.
, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendata pedagang kaki lima (PKL) nan terkena akibat penertiban untuk memberikan support modal berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Selasa.
Pemkot Makassar telah menyiapkan skema support berupa akses pembiayaan melalui KUR bagi PKL nan terdampak penertiban. Munafri Arifuddin menyatakan, "Bagi pedagang nan ditertibkan dan bersedia berdagang di letak nan telah disiapkan, bakal diberikan support permodalan seperti KUR."
Skema kebijakan ini berorientasi pada pemberdayaan, khususnya bagi PKL nan selama ini berdagang di ruang-ruang nan tidak semestinya, seperti trotoar dan saluran drainase. Bantuan ini ditujukan agar pedagang dapat mengembangkan usahanya di letak nan lebih layak, aman, dan tidak melanggar patokan tata ruang.
"Dengan support tambahan modal, para PKL diharapkan bisa meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, hingga memperluas jenis dagangan tanpa kudu kembali menempati ruang publik nan dilarang," lanjutnya.
Kerja Sama dengan Perbankan
Bantuan KUR ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan penguatan sektor upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Melalui tambahan modal usaha, para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing usahanya.
Pemkot Makassar bakal mempermudah akses para pelaku upaya ke lembaga finansial agar proses pengajuan KUR dapat melangkah lebih sigap dan tepat sasaran, dengan tetap merujuk pada persyaratan dan ketentuan nan bertindak di perbankan.
Pemerintah Kota Makassar bakal menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank-bank nan tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta Bank Sulselbar. "Kerja sama ini bakal kita tindak lanjuti melalui penandatanganan MOU dengan beberapa bank. nan paling sigap kemungkinan dengan Bank Sulselbar," ujar Munafri.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·