Pemkab Sigi mulai bayarkan penghasilan ke 13 ASN tahun 2026.
, SIGI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026 telah mulai dicairkan. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan nan bertindak setelah tersedianya anggaran dari pusat.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menyampaikan bahwa biaya untuk penghasilan ke-13 tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) earmark untuk sektor pendidikan dan kesehatan. "Pastinya penghasilan ke-13 sudah dibayarkan lantaran sudah ada dananya dari DAU earmark pendidikan maupun kesehatan, itu alhamdulillah baru cair," ujar Rizal Intjenae saat ditemui media di Bora, Sigi, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa sempat terjadi keterlambatan dalam proses pembayaran. Keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh belum tersedianya anggaran DAU nan dialokasikan unik untuk penggajian. "Jadi ada beberapa masukan DAU dari pusat nan memang untuk penggajian," tambahnya.
Kebijakan Gaji Kepala Desa
Selain membahas penghasilan ASN, Bupati juga menyinggung sistem penggajian bagi para kepala desa di Kabupaten Sigi. Menurutnya, penghasilan bulanan untuk kepala desa sekarang dibayarkan setiap bulan berjalan, namun dengan prosedur baru nan lebih ketat.
"Kalau untuk desa, menurut Ibu Kadis PMD, penghasilan bulanan desa itu tetap ada andaikan terlebih dulu memasukkan pertanggungjawabannya. Itu dilayani, jadi tidak lagi secara kolektif," jelas Rizal Intjenae.
Kebijakan ini diambil untuk mendorong kedisiplinan manajemen di tingkat desa. Pemerintah wilayah tidak mau penggajian bagi seluruh kepala desa tersendat hanya lantaran ada beberapa desa nan belum menyelesaikan laporan pertanggungjawabannya. "Jangan sampai hanya ada beberapa desa belum memasukkan pertanggungjawaban menjadi penghambat penggajian kepala desa. Intinya, desa duluan maka kami urus gajinya," tegasnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·