Sejumlah kapal wisata lego jangkar akibat cuaca jelek di perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).(ANTARA FOTO/Gecio Viana)
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, resmi mewajibkan seluruh kapal wisata nan beraksi di wilayah perairan Labuan Bajo melunasi pajak dan retribusi wilayah sebelum memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) alias Surat Izin Berlayar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Manggarai Barat Nomor 970/Bapenda/680/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026 nan ditandatangani Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, dan ditujukan kepada Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo.
Dalam surat itu, Bupati menegaskan bahwa pemenuhan tanggungjawab pajak dan retribusi wilayah menjadi syarat utama sebelum kapal wisata diizinkan beroperasi.
"Kewajiban pajak dan retribusi wajib dipenuhi seluruh kapal wisata dan menjadi syarat absolut publikasi Surat Izin Berlayar," tegas Edistasius.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola wisata bahari nan lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengoptimalkan pendapatan original wilayah (PAD) dari sektor pariwisata.
"Saya berambisi langkah ini dapat mewujudkan sinergi nan erat antara pemerintah wilayah dan KSOP, serta melahirkan pengelolaan wisata bahari nan tertib, transparan, dan akuntabel. Pajak nan masuk nantinya bakal kembali kami gunakan untuk meningkatkan kualitas jasa pariwisata dan pembangunan wilayah demi kesejahteraan masyarakat luas," ujarnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Implementasinya merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan KSOP Labuan Bajo nan digelar pada 18 Juni 2026.
Sesuai surat tersebut, Tim Optimalisasi Pajak Daerah bakal melakukan pengawasan secara berkala terhadap kepatuhan wajib pajak, sementara KSOP Kelas III Labuan Bajo diminta memastikan setiap kapal wisata telah melunasi tanggungjawab pajak dan retribusi sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Labuan Bajo sebagai pintu gerbang area Taman Nasional Komodo saat ini mempunyai ratusan kapal wisata nan melayani perjalanan wisatawan, mulai dari kapal harian (daily trip), kapal phinisi liveaboard, kapal cepat, hingga kapal wisata tradisional.
Berdasarkan pendataan pemerintah wilayah dan lembaga terkait, jumlah armada wisata nan beraksi mencapai sekitar lebih dari 400 kapal, sehingga sektor ini menjadi salah satu sumber potensial peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berambisi seluruh pelaku upaya wisata bahari dapat memenuhi tanggungjawab perpajakan secara tertib sehingga pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pengembangan lokasi wisata di Labuan Bajo dapat terus ditingkatkan. (MM)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·